Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kediaman dua staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2023.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Dua lokasi yang digeledah merupakan tempat tinggal staf khusus berinisial FH dan JT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi pertama berada di Apartemen Kuningan Place, lantai 12 unit B9, Setiabudi, Jakarta Selatan — kediaman FH. Lokasi kedua adalah apartemen milik JT di Ciputra World 2 Tower Orchard, Semanggi, Setiabudi.
“FH dan JT adalah staf khusus Menteri Dikbudristek,” ujar Harli dalam keterangan di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dari apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel. Sementara dari apartemen JT, turut diamankan dua hard disk eksternal, satu flash disk, satu laptop, serta sejumlah dokumen penting.
Sehari sebelumnya, Senin (26/5/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi menyangkut pengadaan perangkat digital pendidikan dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
“Penyidikan dimulai karena terdapat indikasi persekongkolan yang dilakukan oleh sejumlah pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian tertentu untuk mendukung pengadaan perangkat teknologi pendidikan,” ungkap Harli.
Kajian tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi agar program digitalisasi pendidikan menggunakan laptop jenis Chromebook, yang berbasis sistem operasi tertentu.
Namun, Harli mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, program uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook telah dilakukan dan hasilnya dinilai tidak efektif. Selain itu, program ini dinilai tidak cocok untuk diterapkan secara menyeluruh mengingat belum meratanya infrastruktur internet di berbagai daerah.
“Padahal, uji coba tahun 2019 membuktikan Chromebook tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan,” jelas Harli.
Meski demikian, proyek tetap dijalankan dengan anggaran senilai Rp 9,9 triliun — yang terdiri dari Rp 3,82 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kejaksaan Negeri Lombok Timur turut menyelidiki perkara serupa. Dugaan korupsi menyangkut pengadaan Chromebook dalam program pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp 32 miliar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa ratusan unit laptop dari berbagai sekolah penerima program. Pemeriksaan ini bertujuan mengecek kesesuaian spesifikasi barang.
“Ini bukan penyitaan, karena belum ada izin pengadilan. Setelah diperiksa, barang dikembalikan,” ujar Ida Bagus di Mataram, Selasa.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala sekolah dan guru, untuk memperkuat alat bukti. Namun sejauh ini, proses masih dalam tahap awal dan belum mengarah pada penghitungan kerugian negara.
Status perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025.
Indikasi pelanggaran hukum muncul dari pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Ditemukan pula bahwa dalam pengadaan laptop tersebut, terdapat syarat penggunaan sistem operasi khusus (Chrome OS/education update), serta pemilihan penyedia barang yang tidak sesuai ketentuan kontrak.




















