• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

RUU DKJ Tinggal Selangkah Jadi UU. Bagaimana Gubernur/Wakil Gubernur DKJ? Ditunjuk apa Dipilih?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 19, 2024
in Politik
0
Usulan PSI Soal Fraksi Threshold Tak Masuk Akal Tak Berdasar Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Kedua, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pemilihannya dipilih rakyat, di mana pasangan calon harus meraih 50 persen plus satu suara untuk menang.

Jakarta – Fusilatnews – Setelah mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). pada Senin (18/3/2024) malam Artinya,Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membawah RUU DKJ ini ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah rancangan undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota yang hadir, Senin (18/3/2024) malam.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, terdapat tujuh materi muatan utama dalam RUU tersebut. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Kedua, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pemilihannya dipilih rakyat, di mana pasangan calon harus meraih 50 persen plus satu suara untuk menang.

C. Penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen,” ujar Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ.

Poin selanjutnya, kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama.

Lalu, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi. Serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“F. Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Baidowi.

“G. Ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah,” sambungnya.

Sebelumnya, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyampaikan masukan sekaligus kritikan mengenai RUU DKJ. Menurutnya, RUU DKJ tak perlu dikebut secara terburu-buru karena belum jelas urgensinya.

Nirwono memberi empat catatan mengenai RUU DKJ, terutama mengenai dewan aglomerasi yang tengah digodok saat ini di parlemen. Catatan pertama, ia menyebut kawasan aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan tetapi yang lebih tepat kawasan metropolitan atau KM.

Ia menyebut Bappenas dalam Visi Indonesia Perkotaan 2045 telah menetapkan 10 KM, yakni Jakarta dan sekitarnya, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Banjarmasin, Makassar, dan Manado.

“Khusus Jakarta/ Jabodetabekjur yang melibatkan tiga provinsi dan sembilan kota/kabupaten sehingga lebih tepat masuk kategori Kawasan Metropolitan. Hal ini harusnya dijelaskan dalam draf RUU DKJ,” kata Nirwono

Kedua, Nirwono mempertanyakan mengenai urgensi dari Dewan Aglomerasi. Ia berkaca dari sudah adanya badan yang mengelola kawasan Jabodetabek, namun tidak bekerja dengan maksimal, yakni Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur.

“Dewan aglomerasi sebenarnya tidak diperlukan sekali, kita akan mengulangi ketidakefektifan, kalau tidak mau disebut kegagalan, BKSP Jabodetabekjur. Seharusnya pemerintah mengevaluasi mengapa BKSP gagal dan apa yang menjamin Dewan Aglomerasi bisa lebih baik dan pasti berhasil mengatasi persoalan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, kemacetan, polusi udara, transportasi massal, hunian terjangkau dan tata ruang,” jelasnya.

Ketiga, Nirwono memprediksi Dewan Aglomerasi kurang lebih akan sama dengan BKSP Jabodetabek yang tidak bisa menjalankan program-programnya. Menurutnya perlu pihak yang berkompeten mengurus perkotaan sekaligus dibutuhkan mediasi-mediasi politik yang mumpuni.

“Dewan Aglomerasi tidak akan lebih baik dari BKSP, perlu ada evaluasi mendalam lagi, seperti siapa yang bisa mengakomodinir dan berintegritasn memahami benar persoalan mendasar Jakarta dan sekitarnya, serta dukungan politik atau otonomi daerah atau kepentingan kepala daerah yang berbeda-beda parpol, manfaat dan keuntungan bersama seluruh warga Jabodetabekjur yang tidak terkotak-kotak berdasarkan KTP,” paparnya.

Adapun catatan keempat yakni secara umum mengenai RUU DKJ yang dikhawatirkan disahkan secara terburu-buru. Menurutnya, tidak perlu ada langkah terburu-buru, dan lebih baik mendengarkan masukan terlebih dahulu dari berbagai pihak. Ia pun menyinggung Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) besutan Presiden RI Joko Widodo.

“Tidak ada urgensinya pengesahan RUU DKJ secara terburu-buru dan tidak mendalam, jangan sampai kasus terulang seperti UU IKN. Lebih baik pemerintah dan DPR mendengarkan semua pihak seperti Pemda dan DPRD se-Jabodetabekjur dan perguruan tinggi dan pakar perkotaan Jakarta dan sekitar,” kata dia.

RUU DKJ, sambungnya, harus menggambarkan semangat kebersamaan Jabodetabekjur atau Jakarta Raya. Bukan hanya berfokus di Jakarta saja.

“Karena peraturan ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat se-Jabodetabekjur. Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu, libatkan dan dengarkan suara warga Jabodetabekjur,” tutupnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Golkar Minta Jatah 5 Menteri  Menyusul Kemenangan Prabowo-Gibran

Next Post

PKS Menyatakan Menolak RUU DKJ, Apa yang Jadi Poin Keberatannya

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Next Post
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Dibayangi Wacana Angket DPR

PKS Menyatakan Menolak RUU DKJ, Apa yang Jadi Poin Keberatannya

Mengklaim Menang Pilpres, Koalisi Indonesia Maju Sudah Sepakat Bagi-bagi Kekuasaan

Analisis Potensi Buruknya Pembagian Kekuasaan Politik dalam Kabinet Prabowo: Politisasi dan Potensi Merugikan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist