• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

PKS Menyatakan Menolak RUU DKJ, Apa yang Jadi Poin Keberatannya

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 19, 2024
in Politik
0
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Dibayangi Wacana Angket DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Poin keberatan yang menjadi alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penyususnan penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Jakarta – Fusilatnewd – Setelah mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). pada Senin (18/3/2024) malam Artinya,Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membawah RUU DKJ ini ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Poin keberatan yang menjadi alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penyususnan penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta. Sebab dalam RUU DKJ, Fraksi PKS melihat adanya banyak sebutan dan posisi Jakarta yang membuat peraturannya menjadi sangat rumit.

“Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta. Sebab dalam RUU DKJ, Fraksi PKS melihat adanya banyak sebutan dan posisi Jakarta yang membuat peraturannya menjadi sangat rumit.

Hanya Fraksi PKS yang menolak pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ itu. Dalam forum tersebut, mereka justru menyampaikan usulan alternatif agar gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD.

“Sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan politik,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar.

Namun diketahui, usulan tersebut sudah tak dapat lagi ditampung dalam RUU DKJ. Sebab, Baleg dan pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

Sebelum usulan tersebut, Fraksi PKS setuju agar gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, itu merupakan cara untuk mewujudkan demokrasi secara konsisten.

“Klausul tentang pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan, yakni gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ansory.

Sebelumnya, Baleg dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh rakyat. Keduanya menyepakati pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti pemilihan presiden (pilpres).

Padahal sebelumnya, keduanya menyepakati format pilkada Daerah Khusus Jakarta tidak seperti pilpres. Melainkan, pemenang suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.

Sebanyak tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan pilkada Jakarta dipilih berdasarkan suara terbanyak, bukan 50 persen plus 1.

Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

“Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi usulan nomor 4.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi Baleg DPR yang mengusulkan dan membahas RUU DKJ. RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Secara majority, sudah ada kesepakatan dalam rapat ini menyetujui tentang RUU yang sudah dibahas dengan sangat kerja keras, dan sungguh-sungguh. Guna membangun Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global,” ujar Tito dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

“Saya yakin, InsyaAllah ini akan jadi salah satu ladang ibadah bagi kita semua. Demi kepentingan daerah yang sangat penting, Jakarta,” sambungnya singkat dalam forum tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, terdapat tujuh materi muatan utama dalam RUU tersebut. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Kedua, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pemilihannya dipilih rakyat, di mana pasangan calon harus meraih 50 persen plus satu suara untuk menang.

“C. Penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen,” ujar Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ.

Poin selanjutnya, kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama.

Lalu, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi. Serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“F. Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Baidowi.

“G. Ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah,” sambungnya

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

RUU DKJ Tinggal Selangkah Jadi UU. Bagaimana Gubernur/Wakil Gubernur DKJ? Ditunjuk apa Dipilih?

Next Post

Analisis Potensi Buruknya Pembagian Kekuasaan Politik dalam Kabinet Prabowo: Politisasi dan Potensi Merugikan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Next Post
Mengklaim Menang Pilpres, Koalisi Indonesia Maju Sudah Sepakat Bagi-bagi Kekuasaan

Analisis Potensi Buruknya Pembagian Kekuasaan Politik dalam Kabinet Prabowo: Politisasi dan Potensi Merugikan

Polisi Temukan Beberapa Fakta Dalam Keluarga Terjun dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Penjaringan

Polisi Temukan Beberapa Fakta Dalam Keluarga Terjun dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Penjaringan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist