Fusilatnews – Penjara penuh. Gedung megah berdiri. Sidang digelar rutin. Tapi uang hasil kejahatan tetap bebas berkeliaran, membeli vila, apartemen, tanah, saham, bahkan kursi kekuasaan. Negara rajin menghukum orangnya, namun gagal merampas hartanya. Di republik ini, keadilan sering berakhir di balik jeruji, sementara hasil kejahatan menikmati udara merdeka.
Inilah sebab RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi biasa. Ia lahir dari situasi gawat darurat. Kejahatan ekonomi telah berubah menjadi industri canggih, lintas negara, berteknologi tinggi, dan nyaris tak tersentuh. Koruptor dan mafia keuangan tahu benar: tubuh boleh dikorbankan, aset harus diselamatkan. Maka rekening disebar, properti dipindah, uang dicuci, jejak dihapus. Negara datang terlambat, membawa vonis — tanpa rampasan.
Hukum kita selama ini memenjarakan pelaku, bukan memiskinkan kejahatan. Padahal kejahatan tumbuh bukan karena keberanian, melainkan karena keuntungan. Selama hasil kejahatan masih bisa diwariskan kepada anak cucu, maka penjara hanyalah biaya operasional.
RUU Perampasan Aset hendak membalik keadaan. Negara tak perlu lagi menunggu palu hakim untuk menyita harta haram. Cukup bukti bahwa aset berasal dari tindak pidana, maka ia bisa dirampas. Gugatan atas harta, bukan semata atas orang. Sebuah terobosan yang selama ini ditakuti para perampok uang rakyat.
Tentu ada risiko penyalahgunaan. Tapi risiko lebih besar adalah membiarkan negara terus kalah. Menunda UU ini sama dengan memberi waktu tambahan bagi penjahat memindahkan hartanya ke tempat yang lebih aman — jauh dari jangkauan hukum, jauh dari mata publik.
Kegentingan ini nyata. Uang rakyat menguap. Korupsi tak jera. Mafia tumbuh subur. Negara tak boleh terus bertarung dengan tangan terikat. Perampasan aset adalah alarm terakhir sebelum rumah ini benar-benar dijarah habis.
Jika DPR masih ragu, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang takut pada UU ini? Penegak keadilan — atau penikmat hasil kejahatan?




















