Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Aksi demonstrasi massa yang marak hari-hari ini dipicu oleh ulah DPR yang menaikkan tunjangan mereka sendiri. Tunjangan rumah saja mencapai 50 juta rupiah per bulan. Padahal, rakyat dalam kondisi susah, “hidup segan mati tak mau”.
Saat ada desakan agar DPR dibubarkan, salah seorang anggota DPR, Ahmad Sahroni dari Partai NasDem menunjukkan sikap pongahnya. Mereka yang mengusulkan pembubaran DPR, kata dia, adalah orang paling tolol sedunia. Ia mengklaim para anggota DPR adalah orang-orang pintar semua.
Sontak, pernyataan sarkastik Sahroni itu menjadi semacam bensin yang memantik api semangat demonstran. Aksi-aksi demontrasi pun terjadi di mana-mana. Sebagian diwarnai anarkisme, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Pekalongan, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sebagainya.
Aksi demonstrasi ternyata membuat Polri seperti terkena abu panas. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) terlindas mobil Rantis Brimob Polri di Penjompongan, tak jauh dari titik episentrum unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Sejak itu, aksi-aksi demonstrasi massa kian brutal. Markas Polres Metro Jakarta Timur dan 16 halte Transjakarta dibakar massa. Gedung DPRD Kota Solo dan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, serta Gedung DPRD Provinsi NTB dibakar massa. Rumah di dekat Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, juga dibakar massa.
Pendek kata, Gedung DPR RI, Gedung DPRD dan Markas Polisi menjadi sasaran amuk massa.
Kita tentu saja mengecam keras aksi brutal demonstran yang melakukan anarkisme. Kita juga menyampaikan duka cita mendalam atas jatauhnya korban meninggal, baik Affan Kurniawan maupun sejumlah orang yang terjebak dan terbakar di Gedung DPRD Kota Makassar.
Namun, di balik itu ada pesan yang cukup gamblang: DPR dan Polri harus berkaca diri. Introspeksi. Kemudian melakukan koreksi dan berbenah diri.
Permintaan maaf yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani terkait kinerja DPR yang belum sesuai harapan ternyata tidak mampu menghentikan aksi massa. Begitu pun permintaan maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas ulah anggotanya yang menyebabkan nyawa Affan melayang. Lalu apa artinya?
Artinya, aksi massa itu saya kira merupakan manifestasi dari akumulasi kekecewaan rakyat selama ini terhadap DPR dan Polri. Akumulasi kekecewaan, bukan kekecewaan sesaat.
Selama ini wakil rakyat terlalu menganga jaraknya dengan rakyat yang diwakilinya. Rakyat menderita, wakil rakyat bersuka cita. Rakyat menjerit, wakil rakyat joget-joget. Tak seharusnya wakil rakyat berjarak dengan rakyat yang diwakilinya.
Rakyat selama ini juga kecewa terhadap Polri yang belum bisa menjadi pelindung dan pengayom rakyat, serta belum profesional, proporsional dan adil dalam menegakkan hukum.
Hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Hukum tajam ke musuh, tapi tumpul ke Solo.
Pun dalam Pemilu 2024 lalu di mana keberpihakan Polri kepada kontestan tertentu begitu kentara.
Sekali lagi, saatnya bagi DPR dan Polri untuk berkaca, introspeksi dan kemudian berbenah diri.
Alarm Tanda Bahaya
Kematian Affan Kurniawan merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua, terutama Presiden Prabowo Subianto. Ia bisa menjadi pertanda siklus revolusi 25 tahunan di Indonesia.
Tahun 1966, seorang demonstran Tritura bernama Arief Rachman Hakim tewas tertembak. Rezim Orde Lama kemudian tumbang.
Tahun 1998, empat mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta, tewas tertembak saat demo anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rezim Orde Baru kemudian tumbang.
Arab Spring juga dimulai dengan tewasnya seorang pedagang sayur kaki lima, Mohamed Bouazizi yang gerobaknya dirampas polisi di Tunisia dan kemudian bakar diri di kantor pemerintah.
Tahun 2025 ini, Affan Kurniawan tewas terlindas mobil Rantis Brimob Polri. Apakah Prabowo juga akan tumbang?
Kita tidak tahu pasti. Tapi jika aksi-aksi demonstrasi massa kian masif dan tak terkendali, bisa saja peristiwa tumbangnya Orde Lama dan Orde Baru terulang di Indonesia. Prabowo bisa tumbang, meskipun hal itu tidak penulis harapkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, jika Presiden berhalangan tetap, maka penggantinya adalah Wakil Presiden. Hal ini pernah terjadi pada 21 Mei 1998 di mana Presiden Soeharto yang lengser digantikan oleh Wapres BJ Habibie; dan pada 23 Juli 2001 di mana Presiden Abdurrahman Wahid yang dilengserkan MPR digantikan oleh Wapres Ibu Megawati Soekarnoputri.
Dalam konteks kekinian, jika Prabowo lengser, apakah akan digantikan oleh Wapres Gibran Rakabunimg Raka? Sesuai Pasal 8 UUD 1945 memang demikian.
Persoalannya, mampukah Gibran jika harus menggantikan Prabowo? Di sinilah bangsa ini menghadapi buah Simalakama. Dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
























