Namun pernyataan Jokowi dengan tegas dibantah oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI melalui penejelasan bahwa pembebasan lahan adalah wewenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tugas Pemprov DKI hanya menerbitkan penetapan lokasi alias penlok
Jakarta – Fusilatnews – Pejabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono banyak menerima pujian karena dianggap berhasil menyelesaikan proyek sodetan Ciliwung yang diharapkan bisa mengalirkan aliran banjir dari luapan sungai Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur
Dalam peresmiannya Senin (31/7) Presiden Joko Widodo mengatakan proyek ini rampung usai bertahun-tahuan mangkrak dan berharap bisa mengatasi banjir di paling tidak 6 kelurahan.
Sodetan Kali Ciliwung adalah terowongan bawah air yang dibangun sebagai upaya pengendalian banjir di bagian hilir ke Kanal Banjir Timur (KBT). Sodetan terdiri dari pintu masuk (inlet) dan pintu keluar (outlet).
Menurut Jokowi infrastruktur sepanjang 1,2 kilometer dengan dua terowongan ini bisa mengurangi banjir di enam kelurahan Jakarta.
Dengan selesainya Sodetan Ciliwung tersebut, Jokowi yakin persoalan banjir di Jakarta yang bersumber dari aliran Sungai Ciliwung bisa direduksi.
Jokowi mengaskan rampungnya proyek ini bisa mengatasi 62 persen dari persoalan banjir di Jakarta.
“Artinya masih ada pr (pekerjaan rumah) 38 persen, ini yang harus dikerjakan bersama sama Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta,” kata Jokowi saat peresmian, Senin, (31/7)
Jokowi menuding periode Gubernur Anies saat memerintah tidak menyelesaikan tanggungjawabnya untuk membebaskan lahan sebagai penyebab mangkraknya pengerjaan Sodetan Ciliwung.
“(Penyebabnya) pembebasan lahan karena memang sangat, pengerjaan ini sangat tergantung pada pembebasan lahan. Sekarang rampung dan selesai. Saya katakan pengerjaan ini bersama-sama Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.
Heru Budi tegak lurus kepada Jokowi
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William A. Sarana, mengomentari rampungnya proyek Sodetan Ciliwung di era pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Ini jadi pembelajaran, kami mengapresiasi Pak Heru sebagai (Pj) Gubernur DKI tegak lurus kepada Presiden Jokowi,” kata dia pada Selasa, (1/8) sebagiamana dilansir ANTARA.
William juga menyebut bahwa seorang Gubernur tidak boleh punya agenda sendiri. Apalagi agenda yang bertentangan dengan kebijakan Presiden.
“Gubernur tidak boleh punya agenda sendiri yang bertentangan dengan kebijakan Presiden,” kata Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta itu.
Dengan selesainya Sodetan Ciliwung, William menganggap, Heru Budi sudah melakukan apa yang menjadi fokus pemerintah pusat. Menurut dia, proses penanganan banjir Jakarta akan mangkrak jika gubernur memiliki konsep yang bertentangan dengan presiden.
“Ini jadi pembelajaran. Kalau Pj Gubernur tegak lurus dengan presidennya, masalah apapun cepat selesai,” ucap anggota DPRD DKI Jakarta itu. “Indonesia adalah negara kesatuan, presiden adalah pimpinan dari seluruh gubernur.”
William melanjutkan konstitusi mengamanahkan presiden adalah kepala pemerintahan yang punya kewenangan mengatur dan mengoordinasikan jalannya pemerintah daerah. Dalam mengurus Jakarta, tambah dia, pemerintah daerah harus jalan bersama presiden.
Sebab, kompleksnya masalah Jakarta berhubungan dengan daerah penyangga, seperti Bogor. Misalnya dalam konteks pengendalian banjir, penanganannya harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Karena itulah, lanjut William, Pemprov DKI perlu berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Diperlukan sinergitas antara gubernur yang memimpin daerah dengan pemerintah pusat, khususnya presiden untuk mengatur kebijakan antarprovinsi nantinya,” kata William.
Proyek penanggulangan banjir tersebut pertama kali diinisiasi Jokowi ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 2012. Menurut Jokowi, pengerjaan Sodetan Ciliwung terbengkalai lantaran Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI tak kunjung mengurus pembebasan lahan.
Namun pernyataan Jokowi dengan tegas dibantah oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI melalui penejlasan bahwa pembebasan lahan adalah wewenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tugas Pemprov DKI hanya menerbitkan penetapan lokasi alias penlok.
























