• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen

fusilat by fusilat
March 9, 2022
in News
0
SE Kemenhub Terbit, Ini Aturan Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen

Bandara Soekarno-Hatta (Getty Images/Ed Wray)

Share on FacebookShare on Twitter

Kemenhub telah resmi memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini para pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang telah mendapat vaksin Corona dosis lengkap tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku hari ini.

“Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022).

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19. Adapun aturan lengkapnya ialah sebagai berikut:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber : Detikcom

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Covid-19 di Indonesia: Kematian tertinggi kedua di Asia, pandemi masih serius dan genting

Next Post

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS

fusilat

fusilat

Related Posts

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?
Layanan Publik

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah
Birokrasi

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

August 1, 2026
Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak
daerah

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

August 1, 2026
Next Post
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS

Jadi Menko Paling Tajir & Bayar Pajak 35%, Berapa Harta Luhut?

Jadi Menko Paling Tajir & Bayar Pajak 35%, Berapa Harta Luhut?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

August 1, 2026
Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

Merampas Ruang Hidup Tanpa Hak

August 1, 2026
Hotel Bintang 5 di IKN yang Dibahas Orang Terkaya RI Bakal Dibangun 8 Lantai

PIKI Resmi Dideklarasikan dari Bandung, Maruarar Sirait: Konsolidasi Intelektual Kristen Bergerak ke Seluruh Indonesia

August 1, 2026
Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

Krisis Hakim, Bukan Soal Mutasi, Soal Integritas Peradilan

August 1, 2026
Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

Membaca Awal Ilmu – Menulis Cara Ilmu Tetap Hidup

August 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

Di bangun Pagar Baru Mal-Mal Jakarta – Antisipasi Apa?

August 1, 2026
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Lanjutkan Prestasi dan Jaga Kondusivitas Daerah

August 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist