Laporan itu dimasukkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari setelah Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut. Saat ini, kuasa hukum Luhut dan Fatia tengah menyusun kembali laporan tersebut agar polisi segera mengusutnya.
Jakarta – Fusilatnews – Perseteruan hukum antara kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru paska putusan Hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur yang memvonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan itu dimasukkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari setelah Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut. Saat ini, kuasa hukum Luhut dan Fatia tengah menyusun kembali laporan tersebut agar polisi segera mengusutnya.
“Kami masih susun,” kata salah satu kuasa hukum Haris Fatia, Muhammad Al Ayyubi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang putusan pada Senin, (8/1/2024).
Muhammad menegaskan laporan dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi itu tidak ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. “Enggak dilanjutin diem di situ kasusnya,” ucapnya.
Soal kasus dugaan korupsi ini, diungkap oleh kuasa hukum Haris dan Fatia, Arif Maulana saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Yang mana itu sudah dilaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu mestinya ketika ingin hukum itu setara, kepolisian harus menindaklanjuti laporan mereka,” katanya.
Pada Selasa 22 Maret 2022 lalu (berdasarkan pemebritaan media,) Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan gratifikasi.
Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh tim dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut anggota Koalisi, Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin, kedatangan mereka tak hanya untuk melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi.
“Tidak hanya LBP, melainkan juga perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan,” ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2022.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, alat bukti yang dibawa untuk pelaporan hari ini berupa dokumen hukum.
“Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami,” kata Andi kepada awak media, saat itu.
Saat itu, Haris menyatakan telah menyiapkan berbagai bukti dan dokumen atas laporannya itu. “Bukti-bukti dan dokumen sudah siap,” katanya saat wawancara di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, 23 Maret 2022.
Haris mengungkapkan bukti-bukti yang akan disampaikan menunjukkan ada benturan kepentingan Luhut sebagai pejabat dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan.
“Kan tidak boleh. Terutama ketika dia menjadi Pelaksana tugas Menteri ESDM. Dia sekarang juga Menko Marinves,” ucap Haris. Ia menyatakan sudah membawa bukti keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Cokorda Gede Arthana memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan


























