• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Miftah Sesumbar Bawaslu Tak Bisa Sanksi Dirinya Bagi-bagi Duit

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 9, 2024
in Pemilu
0
Bawaslu Tak Boleh Takut Usut Dugaan Pelanggaran Politik Uang Dengan Pelaku Miftah

Foto Kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

“Posisi saya bukan calon, undang-undang itu kan yang bisa (diusut) calon, TKN, TKD, selain itu kan enggak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu nanya hubungan saya dengan Pak Prabowo apa, itu HTS hubungan tanpa status,” kata Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, Senin (8/1/2024).

Yogyakarta – Fusilatnews – Miftah sudah membantah melakukan politik uang seperti yang dituduhkan kepadanya sebagai akibat adanya video viral terkait dirinya bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur. Karena itulah Mifta merasa dirinya benar dan mengklaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa menjerat dirinya dengan aturan pelanggaran pemilu.

Miftah Maulana Habiburrahman alias Miftah mengatakan bahwa dirinya tidak bisa diusut karena bukan bagian dari anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah (TKN/TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Posisi saya bukan calon, undang-undang itu kan yang bisa (diusut) calon, TKN, TKD, selain itu kan enggak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu nanya hubungan saya dengan Pak Prabowo apa, itu HTS hubungan tanpa status,” kata Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, Senin (8/1/2024).

Terkait surat tugas yang pernah diberikan Prabowo kepada MIftah saat acara milad ke-11 Ponpes Ora Aji, pada September 2023 lalu.Menurut Miftah surat itu hanya mandat dari Prabowo agar bersilaturahmi dengan para ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia serta memohon doa restu dukungan di Pilpres 2024.

“Surat silaturahim dari beliau pribadi bukan kapasitas sebagai capres. Kan, sudah jauh-jauh hari. Kalau itu saya diminta silaturahim untuk minta doa ke kiai-kiai,” ujarnya.

Pemimpin Ponpes Ora Aji itu menampik surat tersebut berisi instruksi untuk menjalankan kampanye sebagaimana bunyi tudingan yang muncul.

“Enggak ada (hubungan antara surat dan bagi-bagi uang). Apalagi kemarin ada dugaan dari paslon lain, Miftah bagi-bagi duit ada surat tugas dari Pak Prabowo, wah itu dari mana, coba ditunjukkan saja kalau memang ada,” katanya.

Meski demikian, Miftah akan menerima apapun hasil dari pemeriksaan dan kajian Bawaslu Pamekasan terkait video dirinya bagi-bagi duit. Sejak awal ia mengaku sudah bersedia dan siap diperiksa oleh Bawaslu.

“Jadi toh apapun hasil Bawaslu akan saya terima,” tegasnya.

Bawaslu Pamekasan menyatakan melayangkan 28 pertanyaan kepada Miftah dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam di Ponpes Ora Aji, kemarin.

Pemeriksaan Miftah ini menyangkut video bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her, beberapa waktu lalu.

“Sebagaimana konferensi pers awal bahwa peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 undang-undang 7 tahun 2017. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi di Ponpes Ora Aji.

Bawaslu tak bisa memaparkan substansi pertanyaan yang diberikan untuk Miftah. Hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan kajian bersama sentra Gakkumdu yang selanjutnya diumumkan secepatnya dalam tujuh hari ke depan dari tenggat waktu 14 hari.

Bawaslu Pamekasan juga ingin memastikan apakah Miftah masuk dalam Tim Kampanye Nasional atau Daerah (TKN/TKD) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Perlu diketahui Bawaslu Pamekasan mengajukan 28 pertanyaan kepada Mifta dalam waktu yang sangat singkat hanya satu jam dan hasilnya oleh Bawaslu akan dikajih untuk menarik kesimpulan apakah dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu Miftah dinyatakan melanggar apa tidak.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sudah Rampung – Apa Temuan Bawaslu Terhadap Kasus Miftah?

Next Post

Serangan Balik Kubu Haris Azhar: Kuasa Hukum Haris Azhar Desak Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Luhut

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar Dan Fatia

Serangan Balik Kubu Haris Azhar: Kuasa Hukum Haris Azhar Desak Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Luhut

NasDem Tuding Heru Budi Tak Punya Rasa Empati Kepada Warga Kampung Bayam

NasDem Tuding Heru Budi Tak Punya Rasa Empati Kepada Warga Kampung Bayam

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist