• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Miftah Sesumbar Bawaslu Tak Bisa Sanksi Dirinya Bagi-bagi Duit

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 9, 2024
in Pemilu
0
Bawaslu Tak Boleh Takut Usut Dugaan Pelanggaran Politik Uang Dengan Pelaku Miftah

Foto Kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

“Posisi saya bukan calon, undang-undang itu kan yang bisa (diusut) calon, TKN, TKD, selain itu kan enggak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu nanya hubungan saya dengan Pak Prabowo apa, itu HTS hubungan tanpa status,” kata Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, Senin (8/1/2024).

Yogyakarta – Fusilatnews – Miftah sudah membantah melakukan politik uang seperti yang dituduhkan kepadanya sebagai akibat adanya video viral terkait dirinya bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur. Karena itulah Mifta merasa dirinya benar dan mengklaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa menjerat dirinya dengan aturan pelanggaran pemilu.

Miftah Maulana Habiburrahman alias Miftah mengatakan bahwa dirinya tidak bisa diusut karena bukan bagian dari anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah (TKN/TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

“Posisi saya bukan calon, undang-undang itu kan yang bisa (diusut) calon, TKN, TKD, selain itu kan enggak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu nanya hubungan saya dengan Pak Prabowo apa, itu HTS hubungan tanpa status,” kata Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, Senin (8/1/2024).

Terkait surat tugas yang pernah diberikan Prabowo kepada MIftah saat acara milad ke-11 Ponpes Ora Aji, pada September 2023 lalu.Menurut Miftah surat itu hanya mandat dari Prabowo agar bersilaturahmi dengan para ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia serta memohon doa restu dukungan di Pilpres 2024.

“Surat silaturahim dari beliau pribadi bukan kapasitas sebagai capres. Kan, sudah jauh-jauh hari. Kalau itu saya diminta silaturahim untuk minta doa ke kiai-kiai,” ujarnya.

Pemimpin Ponpes Ora Aji itu menampik surat tersebut berisi instruksi untuk menjalankan kampanye sebagaimana bunyi tudingan yang muncul.

“Enggak ada (hubungan antara surat dan bagi-bagi uang). Apalagi kemarin ada dugaan dari paslon lain, Miftah bagi-bagi duit ada surat tugas dari Pak Prabowo, wah itu dari mana, coba ditunjukkan saja kalau memang ada,” katanya.

Meski demikian, Miftah akan menerima apapun hasil dari pemeriksaan dan kajian Bawaslu Pamekasan terkait video dirinya bagi-bagi duit. Sejak awal ia mengaku sudah bersedia dan siap diperiksa oleh Bawaslu.

“Jadi toh apapun hasil Bawaslu akan saya terima,” tegasnya.

Bawaslu Pamekasan menyatakan melayangkan 28 pertanyaan kepada Miftah dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam di Ponpes Ora Aji, kemarin.

Pemeriksaan Miftah ini menyangkut video bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her, beberapa waktu lalu.

“Sebagaimana konferensi pers awal bahwa peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 undang-undang 7 tahun 2017. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi di Ponpes Ora Aji.

Bawaslu tak bisa memaparkan substansi pertanyaan yang diberikan untuk Miftah. Hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan kajian bersama sentra Gakkumdu yang selanjutnya diumumkan secepatnya dalam tujuh hari ke depan dari tenggat waktu 14 hari.

Bawaslu Pamekasan juga ingin memastikan apakah Miftah masuk dalam Tim Kampanye Nasional atau Daerah (TKN/TKD) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Perlu diketahui Bawaslu Pamekasan mengajukan 28 pertanyaan kepada Mifta dalam waktu yang sangat singkat hanya satu jam dan hasilnya oleh Bawaslu akan dikajih untuk menarik kesimpulan apakah dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu Miftah dinyatakan melanggar apa tidak.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sudah Rampung – Apa Temuan Bawaslu Terhadap Kasus Miftah?

Next Post

Serangan Balik Kubu Haris Azhar: Kuasa Hukum Haris Azhar Desak Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Luhut

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar Dan Fatia

Serangan Balik Kubu Haris Azhar: Kuasa Hukum Haris Azhar Desak Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Luhut

NasDem Tuding Heru Budi Tak Punya Rasa Empati Kepada Warga Kampung Bayam

NasDem Tuding Heru Budi Tak Punya Rasa Empati Kepada Warga Kampung Bayam

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist