Dalam kasus ini Bawaslu menjanjikan hasil pemeriksaan terhadap Miftah, 7 hari menempatkan kemungkinan intervensi oleh pihak diluar Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk Bawaslu Pusat.
Jakarta – Fusilatnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan dalam pemeriksaan terhadap Miftah Maulana Habiburrahman alias Miftah di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, Senin (8/1/2024) telah mengajukan 28 pertanyaan yang harus dijawab oleh terperiksa
“Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi, yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih sekitr 28 pertanyaan yang kita sampaikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi.
Suryadi tidak menjabarkan secara rinci apa saja yang ditanyakan Bawaslu ke Miftah. Menurut Suryadi, nantinya hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan kajian.
“Hasil klarifikasi, data-data, kemudian kita akan lakukan kajian dan pembahasan bersama dengan gakumdu,” ujarnya.
Menurut Suryadi, peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017. Sedangkan hasilnya akan bergantung pada hasil kajian.
Paling lambat hasil kajian akan disampaikan 14 hari. Namun Bawaslu menargetkan hasilnya bisa disampaikan paling lambat tujuh hari pertama.
Bawaslu Pamekasan telah memeriksa lima orang dalam kasus tersebut, antara lain pemilik tempat, penerima uang,
Miftah, serta orang yang mengangkat kaus bergambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Trkait kepastian jumlah uang yang dibagikan, Bawaslu belum mendapatkan informasi terkait itu.
“Pecahannya 50 ribu, tahu semua ya? Tapi kalau jumlah pastinya belum tahu. Belum mendapatkan informasi tentang itu,” katanya.
Sedangkan kunjungan Bawaslu Pamekasan ke Sleman terkait dua agenda, yakni untuk memastikan apakah Miftah masuk dalam tim kampanye baik yang nasional maupun daerah. Kemudian, agenda kedua yakni meminta klarifikasi ke Miftah.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Pamekasan didampingi oleh penyidik dan jaksa. Suryadi menjelaskan, agenda pemeriksaan berlangsung di kantor Bawaslu Sleman lantaran menyesuaikan domisili Miftah,
“Setelah mendapatkan petunjuk dari Bawaslu provinsi dan kita koordinasi dengan penyidik dan jaksa yang tergabung di gakumdu, mengingat agenda Miftah sangat sibuk, nggak apa-apa didatangi saja. Itu sudah berdasarkan izin Bawaslu provinsi dan kita mendapatkan petunjuk dari kawan-kawan yang tergabung di sentra gakumdu. Dan itu berdasarkan regulasi tidak dilarang,” ucap Suryadi.
Sebelumnya penceramah Miftah telah mengklarifikasi video viral, yang menampilkan dirinya sedang bagi-bagi uang kepada jamaah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Miftah menegaskan, pembagian duit itu murni sedekah.
Miftah menegaskan uang sedekah itu tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Miftah, uang yang dibagikan kepada para jamaahnya yang juga pekerja, milik Haji Her selaku pemilik pabrik rokok di Pamekasan.
Dalam kasus ini Bawaslu menjanjikan hasil pemeriksaan terhadap Miftah, 7 hari menempatkan kemungkinan intervensi oleh pihak diluar Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk Bawaslu Pusat.


























