• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Sudah Rampung – Apa Temuan Bawaslu Terhadap Kasus Miftah?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 9, 2024
in Pemilu
0
Sudah Rampung – Apa Temuan Bawaslu Terhadap Kasus Miftah?

Menurut Rahmat Bagja putusan itu berpotensi melanggar asas adil pemilu karena hanya dapat diterapkan kepada calon kepala daerah dari partai politik. (Foto) Bawaslu)

Share on FacebookShare on Twitter


Dalam kasus ini Bawaslu menjanjikan hasil pemeriksaan terhadap Miftah, 7 hari menempatkan kemungkinan intervensi oleh pihak diluar Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk Bawaslu Pusat.

Jakarta – Fusilatnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan dalam pemeriksaan terhadap Miftah Maulana Habiburrahman alias Miftah di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, Senin (8/1/2024) telah mengajukan 28 pertanyaan yang harus dijawab oleh terperiksa

“Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi, yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih sekitr 28 pertanyaan yang kita sampaikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi.

Suryadi tidak menjabarkan secara rinci apa saja yang ditanyakan Bawaslu ke Miftah. Menurut Suryadi, nantinya hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan kajian.

“Hasil klarifikasi, data-data, kemudian kita akan lakukan kajian dan pembahasan bersama dengan gakumdu,” ujarnya.

Menurut Suryadi, peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017. Sedangkan hasilnya akan bergantung pada hasil kajian.

Paling lambat hasil kajian akan disampaikan 14 hari. Namun Bawaslu menargetkan hasilnya bisa disampaikan paling lambat tujuh hari pertama.

Bawaslu Pamekasan telah memeriksa lima orang dalam kasus tersebut, antara lain pemilik tempat, penerima uang,

Miftah, serta orang yang mengangkat kaus bergambar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Trkait kepastian jumlah uang yang dibagikan, Bawaslu belum mendapatkan informasi terkait itu.

“Pecahannya 50 ribu, tahu semua ya? Tapi kalau jumlah pastinya belum tahu. Belum mendapatkan informasi tentang itu,” katanya.

Sedangkan kunjungan Bawaslu Pamekasan ke Sleman terkait dua agenda, yakni untuk memastikan apakah Miftah masuk dalam tim kampanye baik yang nasional maupun daerah. Kemudian, agenda kedua yakni meminta klarifikasi ke Miftah.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Pamekasan didampingi oleh penyidik dan jaksa. Suryadi menjelaskan, agenda pemeriksaan berlangsung di kantor Bawaslu Sleman lantaran menyesuaikan domisili Miftah,

“Setelah mendapatkan petunjuk dari Bawaslu provinsi dan kita koordinasi dengan penyidik dan jaksa yang tergabung di gakumdu, mengingat agenda Miftah sangat sibuk, nggak apa-apa didatangi saja. Itu sudah berdasarkan izin Bawaslu provinsi dan kita mendapatkan petunjuk dari kawan-kawan yang tergabung di sentra gakumdu. Dan itu berdasarkan regulasi tidak dilarang,” ucap Suryadi.

Sebelumnya penceramah Miftah telah mengklarifikasi video viral, yang menampilkan dirinya sedang bagi-bagi uang kepada jamaah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Miftah menegaskan, pembagian duit itu murni sedekah.

Miftah menegaskan uang sedekah itu tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Miftah, uang yang dibagikan kepada para jamaahnya yang juga pekerja, milik Haji Her selaku pemilik pabrik rokok di Pamekasan.

Dalam kasus ini Bawaslu menjanjikan hasil pemeriksaan terhadap Miftah, 7 hari menempatkan kemungkinan intervensi oleh pihak diluar Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk Bawaslu Pusat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tanggapi Pernyataan Anies di Forum Debat, Demokrat Tuding Anies Tak Memahami Konsep Dasar Pembantu Presiden

Next Post

Miftah Sesumbar Bawaslu Tak Bisa Sanksi Dirinya Bagi-bagi Duit

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Bawaslu Tak Boleh Takut Usut Dugaan Pelanggaran Politik Uang Dengan Pelaku Miftah

Miftah Sesumbar Bawaslu Tak Bisa Sanksi Dirinya Bagi-bagi Duit

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar Dan Fatia

Serangan Balik Kubu Haris Azhar: Kuasa Hukum Haris Azhar Desak Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Luhut

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist