Jakarta, FusilatNews – – Ribuan pekerja PT Sritex menuntut kurator perusahaan segera mencairkan hak-hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, uang pensiun, serta Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex mendatangi Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (4/3/2025) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.
THR Harus Cair Sebelum Pekerja Dipekerjakan Kembali
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mendesak pencairan THR sebelum pekerja kembali dipekerjakan di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah memastikan bahwa para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali dipekerjakan dalam dua minggu ke depan.
“Harapannya, para eks-buruh Sritex bisa bekerja kembali. Namun, yang utama adalah hak-hak kami harus diselesaikan lebih dulu,” ujar Slamet.
Ia menambahkan bahwa besaran pesangon masih dalam perhitungan, mengingat PHK dilakukan secara mendadak pada 26 Februari 2025, padahal sebelumnya pemerintah telah memastikan tidak akan ada PHK.
“Perhitungan pesangon akan mengikuti mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga jumlahnya bervariasi sesuai masa kerja masing-masing pekerja. Kami meminta agar pembayaran dilakukan secara menyeluruh, bukan per individu,” tegasnya.
JHT Diminta Cair Sebelum Lebaran
Selain THR, para pekerja juga meminta pencairan JHT sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Permintaan ini disampaikan karena pencairan dana melalui BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan pendaftaran online, sementara jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani pendaftaran pencairan untuk 100–200 orang per hari. Dengan skema tersebut, proses pencairan akan memakan waktu lama.
“Seharusnya ada mekanisme percepatan. Ini uang kami sendiri, seharusnya bisa dicairkan lebih cepat,” ujar Slamet.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, langsung menghubungi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. BPJS berjanji mulai mencairkan JHT bagi pekerja Sritex pada Rabu (5/3/2025), dengan target penyelesaian untuk 1.000 orang per hari dalam delapan hari ke depan.
“Jika dalam delapan hari tidak selesai, saya akan mengejar langsung,” kata Irma.
Jaminan BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan
Selain hak finansial, serikat pekerja juga meminta agar BPJS Kesehatan tetap aktif secara gratis selama enam bulan setelah PHK, dihitung sejak Maret 2025, bukan sejak Desember 2024 ketika kasasi pailit PT Sritex ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Para pekerja masih membayar BPJS hingga Februari 2025. Kami meminta DPR memastikan BPJS Kesehatan tetap aktif sejak PHK berlaku, bukan dari tanggal putusan pengadilan,” ujar Slamet.
DPR Akan Panggil Kurator dan Menaker
DPR berencana memanggil manajemen Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan, serta kurator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Maret 2025.
“Agar semua kewajiban perusahaan, kurator, dan pemerintah bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Irma Suryani.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan diskresi berupa pencairan THR dan solusi bagi pekerja berusia di atas 45 tahun yang belum tentu dipekerjakan kembali.
“Sritex memiliki banyak anak usaha. Seharusnya mereka bisa mengalokasikan dana untuk membayar THR yang totalnya sekitar Rp 4 miliar,” tambahnya.
Usulan Pembentukan Posko Penyelesaian Hak Pekerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengusulkan pembentukan posko penyelesaian hak pekerja sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi PHK di sektor lain.
“Kita butuh posko agar hak pekerja bisa dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Saya khawatir, badai PHK tidak berhenti di Sritex saja,” ujarnya.
Posko ini akan menangani pembayaran pesangon, THR, serta hak-hak lainnya, dan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan hingga kurator.
Sritex Diusulkan Diambil Alih Negara
Anggota DPR Zainul Munasichin mengusulkan agar industri sandang strategis, termasuk Sritex, diambil alih oleh negara melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau suntikan modal melalui badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Industri strategis harus dikuasai negara. Bisa melalui investor swasta, pembentukan BUMN, atau Danantara. Yang jelas, negara harus hadir dalam industri sandang,” pungkasnya.
Teks ini telah diperbaiki agar lebih jelas, padat, dan sesuai dengan standar jurnalistik. Jika masih ada yang perlu disempurnakan lagi, silakan beri masukan! 😊


























