FusilatNews – Kasus pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menjadi cerminan dari kooptasi dunia akademik oleh kekuasaan. Keputusan yang membatalkan gelar doktor yang sebelumnya diberikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM itu menunjukkan bahwa universitas, yang seharusnya menjadi benteng independensi keilmuan, kini tengah mengalami tekanan politik dan campur tangan eksternal yang mengkhawatirkan. Peristiwa ini bukan hanya soal satu individu atau satu institusi, melainkan gambaran yang lebih besar tentang bagaimana kekuasaan telah menyusup ke dalam ranah akademik, melemahkan prinsip-prinsip keilmuan, dan mencederai integritas institusi pendidikan tinggi. Kampus harus imun dari intervensi penguasa agar tetap menjadi ruang kebebasan akademik yang sejati.
Kampus dalam Bayang-Bayang Kekuasaan
Universitas seharusnya menjadi ruang bebas bagi pertukaran gagasan, eksplorasi pengetahuan, dan pengembangan kebijakan berbasis riset yang obyektif. Namun, dalam kasus disertasi Bahlil, kita melihat bagaimana proses akademik dapat dipolitisasi hingga berujung pada pembatalan gelar oleh otoritas akademik tertinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa sejak awal terdapat intervensi atau pengaruh kekuasaan yang berupaya meloloskan karya ilmiah yang tidak memenuhi standar akademik, yang pada akhirnya justru merugikan kredibilitas universitas itu sendiri.
Jika kasus ini tidak terungkap atau tidak dikoreksi, maka hal serupa akan terus berulang. Figur-figur dengan kekuasaan politik dan ekonomi akan semakin mudah memanfaatkan institusi akademik untuk melanggengkan status sosial mereka, tanpa melalui proses akademik yang semestinya. Hal ini berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi dan menormalisasi budaya akademik yang penuh kompromi dengan kepentingan eksternal.
Pentingnya Reregulasi untuk Menjaga Marwah Akademik
Kasus ini membawa hikmah besar: perlunya regulasi ulang terkait kewenangan kekuasaan dalam dunia akademik. Independensi kampus harus diperkuat dengan aturan yang lebih ketat mengenai intervensi politik dalam proses akademik, mulai dari penerimaan mahasiswa, pemberian gelar, hingga pengangkatan rektor dan pejabat kampus lainnya. Kampus harus kembali kepada jati dirinya sebagai penjaga ilmu pengetahuan, bukan sebagai alat legitimasi bagi mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Salah satu langkah konkret yang perlu dilakukan adalah memperketat sistem audit akademik untuk disertasi dan penelitian, serta menjamin bahwa seluruh proses akademik berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan Guru Besar, sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas akademik, harus memiliki otoritas penuh tanpa tekanan eksternal dalam menilai kualitas keilmuan yang dihasilkan oleh sivitas akademika.
Di sisi lain, publik juga harus lebih kritis terhadap fenomena kooptasi kampus oleh kekuasaan. Masyarakat akademik, mahasiswa, dan media harus berani mengawasi dan mengkritisi setiap upaya yang merusak integritas keilmuan, termasuk pemberian gelar akademik yang bersifat transaksional atau penuh kepentingan politik.
Kesimpulan
Kasus pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia bukan hanya insiden akademik, tetapi juga sinyal keras bahwa dunia akademik kita sedang menghadapi ancaman serius dari kooptasi kekuasaan. Kejadian ini seharusnya menjadi titik balik bagi universitas di Indonesia untuk kembali menegaskan independensi mereka dan menolak segala bentuk intervensi politik dalam proses keilmuan. Kampus harus imun dari intervensi penguasa agar tetap menjadi ruang kebebasan akademik yang sejati. Lebih dari itu, regulasi harus diperketat agar tidak ada lagi celah bagi kekuasaan untuk menyusupi wilayah suci ilmu pengetahuan demi kepentingan pragmatis mereka. Kampus harus tetap menjadi benteng intelektual yang merdeka, bukan sekadar perpanjangan tangan dari kepentingan elite politik.


























