Jakarta-Fusilatnews – Pada momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 2025, Rabu (10/12/2025), SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025
sebagai gambaran tentang situasi kondisi HAM sepanjang 2025.
Indeks tersebut disusun dengan
memberikan penilaian pada 50 sub-indikator yang terklasifikasi dalam 6 indikator hak sipil dan politik (sipol) dan 5 indikator hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).
Penilaian diberikan dengan skala 1-7 yang menggambarkan nilai 1 sebagai
pemajuan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan pemajuan HAM yang paling baik.
“Indeks skor rata-rata untuk seluruh variabel pada Indeks HAM 2025 adalah 3,0 atau turun
sebesar 0,1 poin dari Indeks HAM 2024 yang membukukan skor rata-rata nasional 3,1,” kata Manajer Riset SETARA Institute Sayyidatul Insiyah yang didampingi Direktur Setara Institute Halili Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Rendahnya skor rata-rata nasional dalam Indeks HAM 2025 ini, kata Sisi panggilan akrabnya, mencerminkan
implementasi dari komitmen memperkokoh HAM sebagaimana Asta Cita 1 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum teruji dalam satu tahun kepemimpinannya.
“Skor keseluruhan Indeks HAM 2025 dikontribusi oleh variabel hak ekosob yang membukukan skor lebih besar dibanding hak sipol, yaitu 3,2 pada hak ekosob dan hanya 2,8 pada
hak sipol. Kondisi ini menunjukkan ada alarm serius dalam penikmatan hak (rights
enjoyment) pada ranah sipil dan politik di bawah pemerintahan Presiden Prabowo,” jelasnya.
Adapun pada
variabel hak ekosob, kata Sisi, lebih tingginya skor pada variabel ini mengindikasikan
kepemimpinan Presiden Prabowo di tingkat global menuntut kecepatan para menteri sebagai
eksekutor kebijakan untuk menguatkan langkah-langkah pemajuan HAM nasional terutama dalam
pemenuhan hak-hak ekosob, terutama dalam konteks kompleksnya permasalahan pada level implementasi yang berdampak pada belum optimalnya capaian atas pemenuhan hak ekosob,” paparnya.
Menurut Sisi, skor pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat masih bertahan sebagai indikator dengan skor yang paling rendah pada tiap tahunnya. Capaian yang hanya menyentuh 1,0 pada indikator ini mengindikasikan rendahnya kualitas “freedom of expression” (kebebasan berekspresi) sekaligus masifnya upaya pengerdilan ruang-ruang sipil,” paparnya.
Represi terhadap aksi massa dalam gelombang
demonstrasi, teror dan intimidasi kepada jurnalis, kriminalisasi berbasis UU ITE, hingga intervensi
terhadap kebebasan akademik, ungkap Sisi, menjadi wujud pembatasan ekspresi kritik masyarakat sipil.
“Indikator hak atas keadilan yang mencatat skor 3,1 menggambarkan situasi penegakan
keadilan yang semakin mundur. Pemutihan dosa masa lalu melalui rencana penulisan ulang sejarah dengan mengabaikan fakta pelanggaran HAM 1998, pelanggengan impunitas melalui penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, hingga represi terhadap banyaknya pembela HAM merupakan bukti rendahnya komitmen penegakan hak atas keadilan,” paparnya.
Absennya
Kementerian HAM dalam berbagai kasus pelanggaran HAM, kata Sisi, semakin menguatkan bahwa
Kementerian HAM hanyalah sekadar institusionalisasi HAM yang dilakukan Presiden Prabowo untuk mendistraksi publik dan membangun persepsi bahwa Presiden memiliki komitmen kuat dalam pemajuan HAM, tanpa memastikan lembaga ini benar-benar bekerja optimal sebagai ujung tombak dalam menjalankan tanggung jawab negara dalam jaminan penghormatan dan pemenuhan HAM,” terangnya.
Sisi menilai, beberapa langkah progresif ditunjukkan oleh negara dalam upaya menguatkan hak turut serta masyarakat dalam pemerintahan, sekalipun skor pada indikator ini hanya menyentuh angka 3,0. “Progresi dalam upaya menjamin peluang partisipasi masyarakat secara inklusif melalui pesta
demokrasi dikukuhkan dalam Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada Januari 2025. Putusan a quo menjadi harapan baru untuk memutus hegemoni partai dalam presidential threshold yang selama ini didominasi oleh partai-partai besar dan sarat akan politik transaksional,” cetusnya.
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Oktober 2025, lanjut Sisi, juga
menjadi semangat baru untuk memastikan perempuan dapat berpartisipasi sepenuhnya dan
mendapat hak yang sama dalam memegang peran kepemimpinan di seluruh jenjang pengambilan keputusan dalam Alat Kelengkapan Dewan di DPR.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menambahkan, pada variabel hak ekosob, indikator hak atas pendidikan menyumbang skor paling tinggi terhadap
capaian variabel ini, yaitu sebesar 4,3. “Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024
yang menegaskan pembebasan pemungutan biaya pendidikan SD-SMP menjadi satu
bentuk progresi untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan memperluas
aksesibilitas serta akomodasi terhadap pendidikan yang inklusif,” ujarnya.
Menurut Halili, kebijakan kenaikan tunjangan
guru melalui Peraturan Presiden No 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun
2025 merupakan itikad baik pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan
nasional melalui pemberdayaan guru sebagai ujung tombak dalam proses pembelajaran.
“Dalam
hal pendidikan tingkat ketiga, program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) juga
menjadi ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi yang masih menjadi
tantangan besar dalam pembangunan SDM Indonesia,” jelasnya.
Skor 3,6 pada indikator hak atas kesehatan, kata Halili, menjadi refleksi masih perlunya upaya
perbaikan yang menyeluruh dalam pemenuhan hak atas kesehatan. “Jaminan atas lingkungan
hidup yang aman dan bersih sebagai wujud pemenuhan hak atas kesehatan melalui lingkungan
hidup yang layak semakin terabaikan. Sebagai negara dengan peringkat kedua dalam hal tingkat deforestasi terparah di dunia, Indonesia telah kehilangan 22,28% luas hutan akibat deforestasi.
Bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera menjadi potret kepatuhan terhadap praktik bisnis
yang bertanggung jawab masih belum sepenuhnya dilaksanakan,” paparnya.
Capaian skor hak atas pekerjaan dalam Indeks HAM 2025 sebesar 3,4, lanjut Halili, menandakan bahwa
sekalipun negara telah mengonsolidasikan upaya-upaya sebagai bentuk agregat pemenuhan hak
atas ekonomi, namun fakta di lapangan menunjukkan masih besarnya PR (pekerjaan rumah) negara dalam
menghadirkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak atas pekerjaan. Sejumlah 1,27 juta pekerja anak,
462.241 kecelakaan kerja, perdagangan orang, hingga kekerasan pada pekerja-pekerja informal,
merupakan tantangan besar bagi negara dalam memastikan tidak hanya pemenuhan atas pekerjaan,
namun perlindungan hak-hak pekerja secara holistik,” terangnya.
Indikator hak atas tanah, masih kata Halili, bertahan sebagai capaian terburuk negara dalam pemenuhan hak ekosob, di mana tahun ini pemerintah hanya membukukan skor sebesar 1,6.
“Alih-alih melakukan
koreksi atas kebijakan kepemimpinan yang lalu, Presiden Prabowo meneruskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak terhadap pelanggengan konflik agraria dan perampasan wilayah adat,” cetusnya.
Pendekatan militeristik yang digalakkan oleh negara, kata Halili lagi, telah menunjukkan bahwa negara tidak
menjawab persoalan tanah secara tepat dan justru memantik konflik berkepanjangan.
“Pansus (Panitia Khusus) Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk oleh DPR RI pada Oktober 2025 mesti menjadi
langkah serius untuk mengakselerasi penyelesaian sengketa agraria dan pelaksanaan reforma agraria,” tukasnya.
Desakan ke Prabowo
Berkaitan dengan catatan-catatan dalam Indeks HAM tersebut, SETARA Institute kemudian mendesak
Presiden Prabowo untuk memperkuat politik pemajuan HAM melalui pengesahan sejumlah RUU yang progresif terhadap pemajuan HAM serta melakukan tinjauan ulang terhadap kebijakan dan
program-program yang kontraproduktif dengan HAM untuk memastikan ketidakberulangan
peristiwa pelanggaran HAM.


























