Jakarta, Fusilatnews. – Diskriminasi atas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kembali mengalami eskalasi di beberapa tempat, seperti di Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Parakansalak, Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat), dan Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).
Pada Kamis (26/1/2023) lalu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang menerbitkan kesepakatan yang meminta Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati yang melarang kegiatan-kegiatan Ahmadiyah. Sementara, pada Kamis (2/2/2023), Forkopimda Kabupaten Sukabumi menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel tempat ibadah Ahmadiyah di Parakansalak. Di tanggal yang sama, terpantau spanduk-spanduk penolakan kegiatan Ahmadiyah ada di beberapa titik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Setara Institute mengecam keras terjadinya berbagai diskriminasi dan intoleransi atas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), terutama yang dilakukan oleh Forkopimda. “Hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) JAI dijamin oleh UUD 1945, terutama Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2). Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (termasuk Forkopimda) harus proaktif melindungi dan menjamin hak konstitusional tersebut, alih-alih merestriksi dan mendiskriminasi mereka,” kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos alias Choky, Sabtu (4/2/2023).
Choky pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan aksi nyata. Presiden Jokoei, katanya, harus memastikan bahwa arahannya dalam Rakornas Pemda dan Forkopimda, 17 Januari 2023 lalu, berkenaan dengan jaminan UUD 1945 mengenai hak atas beragama dan beribadah, benar-benar dilaksanakan oleh Pemda, Forkopimda, dan seluruh aparatur pemerintahan untuk tegaknya jaminan konstitusi bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok minoritas agama dan kepercayaan apa pun.
Choky juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bertindak inkonstitusional melalui penerbitan peraturan diskriminatif dan penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah. “Dalam konteks yang sama, Mendagri mesti menegur Forkopimda Kabupaten Sintang dan mendesak Bupati Sintang untuk tidak mengeluarkan surat edaran apa pun yang mendiskriminasi JAI sebagai warga negara. Pemerintah daerah di negara Pancasila ini tidak boleh bertindak diskriminatif dan/atau tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang bertentangan dengan semangat toleransi dan kebebasan beragama/berkeyakinan,” pintanya.
Choky juga mendorong aparat kepolisian di Kabupaten Gowa untuk mencabut dan menertibkan spanduk-spanduk yang memuat hasutan dan/atau ujaran kebencian terhadap JAI. “Pembiaran spanduk-spanduk tersebut akan memantik gangguan keamanan dan merusak kohesi sosial. Preseden terdahulu menunjukkan bahwa pembiaran terhadap spanduk-spanduk penolakan tersebut dapat menyebabkan eskalasi konflik sosial, termasuk dalam bentuk perusakan tempat ibadah,” paparnya.
Tak lupa, Choky pun mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar senantiasa berpegang teguh kepada Pancasila dan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta tidak menjadikan peraturan di luar peraturan perundang-undangan, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Kami juga menyampaikan panggilan moral (moral call) bagi para politisi, nasional atau lokal, untuk tidak menjadikan sentimen anti-minoritas sebagai alat politik untuk mendapatkan insentif elektoral dari kelompok mayoritas. “Pada konteks yang sama, kami mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong Pemilu 2024 berkualitas dengan menolak politisasi identitas,” tandasnya. (F-2)


























