Jakarta, Fusilatnews.– Artis Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dipolisikan tekait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menyinggung soal ‘wanita bertato’. Mah, loh kena lagi.
Adalah Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan Zanzabella terhadap Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Dalam hal ini, Zanzabella melaporkan akun Instagram Nikita Mirzani soal pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023), seperti dilansir detikom
Trunoyudo menuturkan pelapor dalam hal ini membawa beberapa alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan. “Barang bukti, flashdisk, print out percakapan,” ujarnya.
Adapun Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyinggung soal ‘wanita bertato’.
detikom telah menghubungi Nikita Mirzani terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (F-2)


























