Jakarta – FusilatNews – Kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia sepanjang 2025 dinilai belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Setara Institute mencatat masih berulangnya pola pelanggaran yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, negara dinilai belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga toleransi dan melindungi hak kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
“Hal ini menjadi bukti bahwa negara melalui pemerintah belum sungguh-sungguh berkomitmen menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antarumat beragama,” kata Halili dalam paparan laporan bertajuk “Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara” di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam laporan KBB 2025, Setara Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran dengan 331 tindakan pelanggaran. Angka ini memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 260 peristiwa dengan 402 tindakan.
Namun, Setara menilai penurunan tersebut belum mencerminkan perbaikan kualitas perlindungan terhadap kebebasan beragama.
Dari total tindakan pelanggaran yang terjadi sepanjang 2025, 128 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sementara 197 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara.
Menurut Halili, tingginya pelanggaran KBB dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari masih bertahannya regulasi yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama.
Regulasi tersebut, kata dia, sering menyasar kelompok seperti umat Kristen, Katolik, dan Jemaat Ahmadiyah, sehingga membatasi ruang mereka dalam menjalankan ajaran dan ritus keagamaannya.
“Regulasi yang ada bahkan kerap menjadi legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan tindakan diskriminatif,” ujarnya.
Tiga Sorotan Pelanggaran
Dalam laporan tersebut, Setara Institute menyoroti tiga tren utama pelanggaran KBB sepanjang 2025.
Pertama, meningkatnya kontribusi pelanggaran oleh aktor non-negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik intoleransi tidak hanya bersumber dari kebijakan struktural negara, tetapi juga telah menguat di tingkat masyarakat.
Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan tindakan yang dilakukan aktor non-negara memiliki spektrum luas, mulai dari sikap intoleransi hingga kekerasan.
Ia mencontohkan pembubaran paksa kegiatan retret di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, serta penyerangan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat, sebagai bentuk nyata praktik intoleransi di masyarakat.
“Kedua peristiwa itu menunjukkan bagaimana intoleransi telah terinternalisasi dalam kehidupan sosial,” katanya.
Sorotan kedua adalah masih berlangsungnya diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah. Sepanjang 2025, Setara mencatat 12 kasus pelanggaran terhadap Ahmadiyah, meningkat dari 8 kasus pada 2024.
Kasus yang muncul antara lain terkait penyelenggaraan Jalsah Salanah di sejumlah daerah serta pembatalan kegiatan bedah buku tentang Ahmadiyah.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa restriksi terhadap Jemaat Ahmadiyah terus berulang dan terjadi di berbagai wilayah,” ujar Ikhsan.
Sorotan ketiga adalah masih tingginya pelanggaran terhadap umat Kristen dan Katolik. Meski jumlahnya sedikit menurun, kedua kelompok ini tetap menjadi korban terbanyak tindakan intoleransi sepanjang 2025.
Menurut Setara, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi umat Kristen dan Katolik bukan sekadar insidental, melainkan memiliki akar persoalan yang bersifat struktural.
Korban Pelanggaran
Sepanjang 2025, Setara Institute mencatat 239 korban pelanggaran KBB di Indonesia.
Umat Kristen dan Katolik menjadi kelompok dengan jumlah korban terbanyak, yakni 61 korban. Selanjutnya warga masyarakat umum (41 korban), individu (34 korban), dan pelaku usaha (32 korban).
Sementara itu, umat Islam tercatat 15 korban, Ahmadiyah 12 korban, serta tokoh agama 10 korban.
Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute Harkirtan Kaur mengatakan pelanggaran KBB kini tidak hanya berdampak pada kelompok agama tertentu, tetapi juga masyarakat secara luas.
“Pelanggaran KBB bahkan berdampak pada sektor ekonomi, di mana pelaku usaha turut mengalami kerugian akibat tekanan sosial maupun kebijakan diskriminatif,” ujarnya.
Menurutnya, spektrum pelanggaran KBB saat ini telah meluas dari ranah privat ke ranah sosial dan ekonomi.
Rekomendasi
Berdasarkan temuan tersebut, Setara Institute menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjamin kebebasan beragama sesuai amanat UUD 1945.
Kedua, pemerintah didorong mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sebagai pengganti PBM 2006, dengan memastikan substansinya memperkuat jaminan hak kelompok minoritas.
Ketiga, pemerintah perlu meninjau ulang dan menghapus berbagai regulasi diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah yang membatasi kebebasan kelompok minoritas agama.
Keempat, Kementerian Agama diminta memperkuat deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap kekerasan berbasis agama, terutama di lingkungan pendidikan.
Kelima, aparat penegak hukum diminta menindak pelaku kekerasan berbasis agama secara konsisten dan tidak selektif.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan ruang akademik terlindungi dari praktik pembungkaman, termasuk pembatalan kegiatan akademik oleh kelompok masyarakat tertentu.
























