FusilatNews | Jakarta, 22 Januari 2026 — **Dua pulau kecil di Laut Sulawesi, yakni Ligitan dan Sipadan, pernah menjadi titik sengketa teritorial antara Indonesia dan Malaysia hingga akhirnya dinyatakan berada di bawah kedaulatan Malaysia oleh Mahkamah Internasional pada 17 Desember 2002 berdasarkan prinsip effective occupation alias pendudukan efektif. Putusan itu berlandaskan bahwa aktivitas administratif yang dilakukan pihak Malaysia lebih kuat dibandingkan bukti dari Indonesia, sehingga kedua pulau di Sabah ini secara de facto menjadi milik Malaysia.
Kisah perebutan Sipadan–Ligitan ini jadi salah satu cermin panjang dinamika perbatasan Indonesia–Malaysia yang telah berlangsung puluhan tahun, melibatkan aspek hukum internasional, klaim historis, hingga strategi diplomasi kedua negara. (
Batas Wilayah Bergeser, 3 Desa di Nunukan Kini Sebagian Masuk Malaysia
Kini, lebih dari dua dekade sejak putusan Pulau Ligitan dan Sipadan, persoalan garis batas Indonesia–Malaysia kembali mencuat. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengungkapkan adanya perubahan garis batas negara yang berdampak pada wilayah daratan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Sekretaris BNPP, Komjen Pol Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa ketetapan terbaru batas wilayah setelah perundingan Indonesia–Malaysia menyebabkan tiga desa di Nunukan sebagian masuk ke wilayah Malaysia.
Tiga desa itu adalah:
- Desa Kabungalor
- Desa Lipaga
- Desa Tetagas
Ketiganya kini mempunyai sebagian area administratif yang secara resmi berada di bawah yurisdiksi Malaysia mengikuti penyesuaian batas negara.
Perubahan ini merupakan bagian dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) — sejumlah titik perbatasan yang diperdebatkan kedua negara — yang telah disepakati dalam Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee ke-45 pada 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik.
Indonesia Juga Dapat Tambahan Wilayah
Meski terjadi pergeseran yang menyebabkan sebagian desa Nunukan berada di Malaysia, Makhruzi juga menegaskan bahwa Indonesia memperoleh tambahan wilayah di kawasan perbatasan. Sekitar 5.207 hektare tanah yang sebelumnya masuk Malaysia kini dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia. Kawasan ini direncanakan untuk mendukung pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) di perbatasan.
Respon dan Dampak
Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat mengenai dampak langsung terhadap warga yang berdomisili di Desa Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas. Namun, pergeseran batas negara berpotensi memengaruhi administrasi kependudukan, pekerjaan lahan, dan layanan publik di tiga desa tersebut, terutama jika wilayah yang berubah status signifikan.
Perubahan ini juga memicu diskusi lebih luas soal pengelolaan perbatasan dan implementasi hasil perundingan bilateral dengan negara tetangga, di tengah upaya menjaga kedaulatan sekaligus membuka peluang pembangunan di kawasan perbatasan.
— FusilatNews — Melaporkan fakta, bukan opini.























