Perwakilan FGBLP Prof Laila Nuranna Soedirman mengatakan, berbagai aturan dalam RUU Kesehatan malah bisa memantik destabilitas sistem kesehatan serta menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Menurut dia, sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan malah tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang lebih kuat
Jakarta – Fusilatnews – Selasa Siang ( 11/7)ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Pengesaha RUU Kesehatan menjadi UU ini memperoleh sambutan hangat dari Presiden Jokowi
Jokowi menanggaoi pengesahan ini dengan mengatakan bahwa RUU ini kalau sudah disahkan jadi UU bisa memperbaiki pelayanan kesehatan.
“Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
“Dan kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana,” katanya lagi.
RUU inisiatif DPR ini dianggap terlalu cepat dan terburu-buru mengingat baru saja diajukan ke DPR tahun lalu. penyusunannya, RUU Kesehatan juga menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP). Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) Senin kemarin mengirimkan petisi penolakan RUU Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo, Senin (10/7). Tujuannya, demi menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
Perwakilan FGBLP Prof Laila Nuranna Soedirman mengatakan, berbagai aturan dalam RUU Kesehatan malah bisa memicu destabilitas sistem kesehatan serta menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Menurut dia, sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan malah tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang lebih kuat
“Di antaranya, (a) hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001, (b) munculnya pasal-pasal terkait multi-bar bagi organisasi kesehatan,” kata Laila dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Tak sampai di sana, faktor ketiga dalam pokok ini, dia nilai juga bisa memudahkan dokter asing masuk ke negara ini tanpa menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia yang masih memerangi kemiskinan.
“Kemudian (d) implementasi proyek bioteknologi medis yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa. Dan (e) kontroversi terminologi waktu aborsi,” jelasnya.
Dari pokok-pokok itu, dia mengingatkan, RUU Kesehatan yang hingga kini masih memiliki sejumlah isu serius dan berpotensi menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Sebab itu, pihaknya meminta agar RUU Kesehatan bisa ditunda pengesahannya.

























