Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua. Berikut jejak Chuck Putranto di kasus obstruction of justice.
Jakarta-Fusilatnews.–Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menyatakan bahwa Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dipulihkan statusnya sebagai perwira menengah Polri
Pada sidang tingkat pertama Chuk Putranto dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/).
Chuk tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri. Perwira menengah Polri tersebut hanya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. “Demosi satu tahun,” ungkap Ramadhan.
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua. Berikut jejak Chuck Putranto di kasus obstruction of justice.
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

























