Bantul, FusilatNews — Sidang perdana gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa (31/3/2026).
Sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan seluruh pihak, yakni tiga penggugat, 13 tergugat, serta tujuh turut tergugat, baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya tiga pihak penggugat dan satu pihak tergugat yang hadir di ruang sidang.
Akibat ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat, majelis hakim memutuskan untuk memfokuskan agenda sidang perdana pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
“Ya, sidang perdana gugatan hasil Munas KAUMY VIII hari ini hanya pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang kedua akan dilanjutkan pada tanggal 14 April 2026,” ujar kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, kepada awak media.
Arief menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terkait jadwal sidang lanjutan tersebut. “Kami hormati apa yang diputuskan hakim pada sidang perdana tadi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini diajukan murni atas inisiatif para penggugat sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta agar tetap bermartabat.
Adapun para penggugat dalam perkara ini adalah Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad, dan Untung Nursetiawan, yang seluruhnya merupakan alumni UMY.
Dari total 20 pihak tergugat dan turut tergugat, terdapat sejumlah pihak dengan posisi strategis, termasuk rektor aktif UMY serta seorang alumni yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Arief menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
“Gugatan alumni UMY ini adalah rangkaian perjalanan panjang menjaga marwah dan kehormatan organisasi alumni UMY yang bernama KAUMY. Gugatan ini lahir dari kegelisahan, tanggung jawab moral, dan itikad baik agar KAUMY tetap berdiri di atas nilai-nilai yang benar, transparan, dan bermartabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, organisasi sebesar KAUMY tidak boleh berjalan tanpa pijakan etika dan aturan yang jelas. Menurutnya, ketika terdapat hal-hal yang dianggap menyimpang dari prinsip tersebut, maka jalur hukum merupakan langkah terhormat untuk mencari kejelasan dan kebenaran.
“Ini bukan tentang menang atau kalah, bukan pula tentang siapa yang lebih kuat. Ini tentang memastikan bahwa KAUMY tetap berada pada relnya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi amanah, integritas, nilai-nilai sejarah, dan tanggung jawab yang akan diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda berikutnya menunggu kehadiran para pihak yang belum hadir pada sidang perdana.





















