Sidang Perdana Tindak Pidana Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Rabu ini 19/10/2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).dengan menghadirkan enam terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuk Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sedangkan Ferdi Sambo yang juga dikenai sangkaan tindak pidana obstruction of justice tidak dihadirkan karena sudah digabung dengan perkara pokoknya yaitu pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat
“Satu terdakwa atas nama Ferdy Sambo, dakwaannya (terkait obstruction of justice) sudah dibacakan Senin (17/10/2022) kemarin, karena dilakukan penggabungan berkas perkara dengan perkara pokoknya terkait pembunuhan berencana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi
Sedangkan enam terdakwa obstruction of justice lainnya akan menjalani sidang perdana. Enam terdakwa tersebut, ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuk Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Enam terdakwa itu akan dihadirkan langsung saat pembacaan dakwaan,” kata Syarief.
Rencananya sidang pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa obstruction of justice akan dibagi menjadi dua majelis hakim terpisah.
“Tiga terdakwa dalam satu majelis. Dan tiga terdakwa lainnya dalam satu majelis lagi,” Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paris Manalu
Surat dakwaan JPU atas enam terdakwa obstruction of justice itu didasarkan pada pelanggaran Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


























