Fusilatnews – Di Negeri Tempurung—sebuah negeri yang suka memamerkan supremasi hukum di baliho tetapi sering kehilangan keberaniannya di lapangan—dua nama terus menghiasi obrolan warung kopi: Silfester Matutina dan Yaqut Qoumas Kholil. Keduanya melintas dalam dua jalur berbeda, namun sama-sama memperlihatkan satu hal: betapa lenturnya wajah penegakan hukum ketika berhadapan dengan orang penting.
Silfester Matutina: Vonis Inkrah yang Menggantung Bertahun-Tahun
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA tersebut inkrah sejak 2019, tapi anehnya, eksekusinya seperti sedang menunggu tanggal cantik.
Selama bertahun-tahun, Silfester tetap bebas berkegiatan, hadir di publik, dan tampil seperti warga dengan rekam jejak hukum bersih. Ketika publik bertanya mengapa vonis sudah inkrah tetapi eksekusi tak kunjung tiba, jawabannya selalu normatif: ada upaya hukum lain, ada pertimbangan administratif, ada langkah-langkah yang harus disiapkan.
Masalahnya, putusan inkrah adalah putusan final.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) pun tidak seharusnya menunda eksekusi—itu sudah diatur.
Namun Negeri Tempurung punya logika sendiri:
putusan final bisa berubah menjadi sementara, dan sementara bisa terasa abadi.
Baru pada 2025, bertahun-tahun setelah putusan dijatuhkan, eksekusi akhirnya dilakukan. Ironinya, bukan karena sistem yang tiba-tiba bekerja, tapi karena tekanan publik yang kian telanjang untuk diabaikan.
Yaqut Qoumas Kholil: Tersandung Kuota Haji, Tapi Suasana Tetap Adem
Di sisi lain ada Yaqut Qoumas Kholil, mantan Menteri Agama yang namanya terseret dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji. Secara teori, perkara haji adalah perkara panas: melibatkan ibadah, menyentuh urusan umat, dan beririsan dengan kewenangan negara dalam isu sensitif.
Tapi di Negeri Tempurung, panas kasus itu entah bagaimana berubah menjadi sejuk.
Sangat sejuk.
Sejuk seperti ruangan AC yang selalu diatur 18 derajat.
Status terperiksa dan penyelidikan sempat bergema, bahkan ada arah yang jelas menuju penetapan tersangka. Namun setelah itu, kabarnya meredup. Tidak hilang, tapi seperti sedang dipeti-eskan.
Kasus yang harusnya terang-benderang kini justru teduh seperti senja.
Tidak ada langkah cepat, tidak ada tekanan politik, tidak ada urgensi.
Hanya kabut dingin yang menggantung.
Rakyat pun bertanya:
“Koordinasi hukum kok lebih lambat dari antrean haji reguler?”
Dua Jalur, Satu Pola: Ketika Posisi Lebih Penting dari Putusan
Meski kasus keduanya berbeda, pola Negeri Tempurung tetap sama:
- Hukum bisa sangat cepat untuk rakyat kecil,
- dan sangat lambat untuk mereka yang punya koneksi besar.
Pada Silfester, putusan inkrah seperti tidak berkekuatan.
Pada Yaqut, proses hukum berjalan seolah tanpa niat mencapai garis akhir.
Keduanya memberi ilustrasi bahwa di Negeri Tempurung, hukum tidak selalu bergerak atas dasar aturan; kadang ia bergerak berdasarkan arah angin. Jika angin politik sedang tenang, kasus menjadi dingin. Jika angin kritik menguat, barulah sedikit bergeser.
Hukum yang seharusnya tegas, malah terlihat malu-malu, ragu-ragu, dan terlalu sering berhitung.
Rakyat Hanya Bisa Tertawa Pahit
Dalam kondisi seperti itu, rakyat tidak lagi marah. Mereka sudah terlalu terbiasa.
Yang tersisa hanya tawa pahit dan komentar satir yang keluar spontan:
“Yang inkrah bisa jalan-jalan,
yang kuota bisa adem ayem,
yang antre haji tetap tiga puluh tahun.”
Begitulah Negeri Tempurung—
tempat di mana keadilan berjalan pelan,
sementara keistimewaan melaju dengan lampu hijau tanpa henti.
























