Fusilatnews – Pada mulanya, polemik soal ijazah Presiden Joko Widodo terdengar seperti gema lama yang kembali diputar: kontroversi yang tak pernah benar-benar padam, tetapi juga tak pernah tuntas dijawab negara. Namun aroma politik berubah lebih tajam ketika beberapa orang yang mempersoalkan keaslian dokumen itu justru ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan yang tak kalah penting dari soal keaslian ijazah itu sendiri adalah: apakah negara sedang menggunakan hukum untuk melindungi martabat presiden, atau sebaliknya—mengorbankan hak asasi demi kepentingan kekuasaan?
Sejumlah nama melayang masuk ke ruang publik sebagai terlapor, lalu tersangka. Polri bekerja cepat, terlalu cepat bagi sebagian pengamat yang menilai proses hukum berjalan seperti “jalur khusus” ketika laporan melibatkan presiden. Dari sini kecurigaan mengemuka: apakah hukum benar-benar bekerja atas dasar dua alat bukti, atau sekadar bekerja “atas nama” seorang kepala negara?
Dalam negara demokratis, kritik terhadap pejabat publik adalah konsekuensi jabatan. Presiden, siapapun dia, bukan figur sakral yang tak boleh dipertanyakan. Namun langkah hukum terhadap para pengkritik itu menghadirkan bayang-bayang lain: kriminalisasi. Jika kritik dibalas dengan proses pidana, maka yang sedang dipertahankan bukan kehormatan presiden, melainkan ketakutan pemerintah terhadap suara berbeda.
Potensi pelanggaran HAM muncul dari sini. Indonesia adalah negara yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Hak atas kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi. Tetapi ketika aparat menggunakan pasal pidana untuk membungkam suara yang dianggap mengganggu, prinsip-prinsip itu menjadi slogan kosong. Hak asasi direduksi menjadi formalitas, bukan fondasi.
Lebih jauh, terdapat indikasi selective law enforcement: laporan yang diajukan presiden bergerak dengan kecepatan yang tak biasa, sementara sejumlah kasus lain yang menyangkut kepentingan publik berjalan tersendat, bahkan menghilang dalam kabut birokrasi. Ketimpangan ini menimbulkan ironi: hukum bukan lagi penyeimbang kekuasaan, melainkan perpanjangannya.
Namun esensi persoalan bukan sekadar apakah ijazah itu palsu atau tidak—itu ranah pembuktian. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memperlakukan warganya ketika mereka mengajukan pertanyaan yang masih menggantung di ruang publik. Di sinilah demokrasi diuji. Negara kuat bukan ketika ia antikritik, melainkan mampu menjawab kritik tanpa memenjarakan yang bersuara.
Jika langkah pemerintah hari ini dibiarkan tanpa koreksi, ia akan menjadi preseden berbahaya. Siapapun presiden berikutnya akan mewarisi standar yang sama: bahwa lawan kritik bisa ditangani dengan pasal pidana. Demokrasi berubah menjadi birokrasi ketakutan; hukum berubah menjadi pagar yang hanya melindungi mereka yang sedang berkuasa.
Di balik hiruk-pikuk kasus ijazah ini, persoalan HAM berdiri tegak, menunggu untuk dijawab secara jujur. Negara yang menuntut kepercayaan warganya sudah sepatutnya memberikan jaminan bahwa kritik bukanlah kejahatan. Sebab ketika hak berbicara ditekan, yang palsu bukan hanya sebuah ijazah—melainkan demokrasi itu sendiri.























