Kini kewenangan MPR RI adalah Menetapkan pemakzulkan Presiden. Tidak punya hak lagi untuk bisa memilih Presiden dan wakil Presiden RI
Katakan saja Pemilu 24 dinyatakan ditunda. Kemudian mari kita periksa apa landasan hukumnya? Lalu mekanisme apa yang akan ditempuh, untuk menentukan Presiden tiga periode/diperpanjang masa jabatannya?. Bagaimana bisa membentuk DPR, dan DPD baru, yang masa jabatannya berakhir juga pada 2024? MPR RI, bukan sebagai lembaga tertinggi lagi. Ia tidak mempunyai hak dan kewenangan dapat memilih Presiden dan Wakil Presidenlagi.
Menurut konstitusi yang berlaku saat ini, Presiden, anggota DPR dan DPD, dipilih langsung oleh rakyat. Ini dalil qot’i tertinggi dan mutlak tidak bisa diganggu-gugat, adalah Pasal 22 UUD 45:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ulah Bamsoet mendorong-dorong Jokowi supaya memperpanjang jabatannya, adalah potret yang sama seperti yang dilakukan oleh Harmoko, Ketua Umum Golkar, kepada Presiden Suharto. Pada waktu itu, sesungguhnya beliau sudah tidak mau lagi menjadi Presiden. Tetapi tsunami ekonomi melanda Indonesia, yang kemudian menjadi gelombang politik radikal, sehingga terjadilah perisitwa reformasi 1998. Akhirnya Pak Harto didesak mundur oleh Mahasiswa, yang kemudian disuarakan pula oleh Pak Harmoko,dkk. selaku ketua MPR RI, meminta Pak Harto untuk mundur.
Wacana yang disampaikan oleh Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI, itu adalah pembulatan jawaban dari berbagai pernyataan tercecer Jokowi sendiri, pada berbagai kesempatan. Jadi apa yang ditulis oleh akademisi Anthony Budiawan sebagai ochrestra kudeta konstitusi, benar adanya.
Rizal Ramli, bahkan menanggapinya, sebagai “penghianat konstitusi”. Melalui akun twitter pribadinya, RR menulis: “Skenario Rencana Kudeta Konstitusi pernah dipasarkan 6-9 bulan yll, gagal dihantam kawan2 pro-demokrasi. Sekarang diputar ulang kembali oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Bagus supaya jelas garis demarkasinya, siapa2 saja yg menghianati konstitusi” Terbaru isu tersebut dilontarkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti”.
Anthony Budiawan menulis; “Upaya penundaan pemilu (dan pilpres), atau kudeta konstitusi, Jilid I sangat sistematis disuarakan pada awal tahun ini, diorkestrasi oleh tiga ketua umum partai politik dan dua menteri.”
Situasi seperti ini, kita dapat baca ada menjadi dua kubu. Mereka yang ingin memperpanjang kekuasaan Jokowi, tapi melabrak konstitusi dan perundang-undangan. Kelompok lain adalah, gelombang suara rakyat yang pro-konstitusi. Rakyat yang ingin berubah, menurut konstitusi.
Jadi sinyalemen bahwa Pemilu 24 itu akan gaduh, seperti yang disampaikan oleh Jokowi sendiri, terpulang kepada Gerakan yang telah mewanacakan penundaan pemilu 24. Mereka sebenarnya yang telah memulai kegaduhan, karena kini sudah begulir menjadi diskursus panas dalam masyarakat. Bahkan mantan politkus Gerindra Puyono, yang diawal mendukung Jokowi tiga periode, berbalik badan supaya Pemilu 24 tetap dilaksanakan.
Berbagai kalangan elit menilai, tidak ada potensi untuk gaduh. Apa yang menyebabkan hingar bingar politik? Koalisi partai-partai di DPR 82% berada bersama Jokowi, sehingga PD dan PKS padam tak berkutik. Calon Presiden dan wakil Presiden, nyaris milik partai-partai koalisi Jokowi!.
Salah satu alasan lain penundaan pemilu-24 adalah, tingkat kepuasan terhadap Jokowi tinggi. Mereka umumnya merujuk hasil lembaga survei, yang digunakan untuk pembenaran kudeta konstitusi. Tetapi setelah kudeta konstitusi mendapat penolakan keras dari masyarakat, lembaga survei kemudian publikasi hasil survei yang sangat berbeda.
Balik haluan?
Beberapa lembaga survei mengatakan, mayoritas masyarakat menolak kudeta konstitusi, menolak penundaan pemilu, termasuk mereka yang menyatakan puas terhadap Jokowi. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengatakan mayoritas responden yang puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo menolak wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari survei itu diperoleh 65,1 persen responden yang puas dengan kinerja Jokowi menentang penundaan Pemilu 2024. Sedangkan di pemilih yang menyatakan tak puas dengan kinerja Jokowi, angka yang menentang penundaan pemilu jauh lebih besar, yaitu sebesar 87,3 persen.
Terlepas dari itu semua, yang terpenting dan mendasar, penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi. Tidak ada urusan dengan popularitas atau tingkat kepuasan terhadap presiden yang rawan dimanipulasi, dengan menggunakan lembaga survei.
Upaya mengubah konstitusi untuk tujuan agar pelanggaran konstitusi seolah-olah menjadi tidak melanggar konstitusi masuk kategori kudeta konstitusi: kejahatan konstitusi. Tugas Ketua MPR seharusnya mengamankan konstitusi, dan mencegah segala upaya pelanggaran dan kudeta konstitusi dari semua pihak yang ingin menghancurkan demokrasi, membuat Indonesia menjadi negara otoritarian dan tirani. Kini kewenangan MPR RI adalah menetapkan pemakzulkan Presiden. Ia tidak punya hak lagi untuk bisa memilih Presiden wan wakil Presiden RI
Sementara,Direktur Eksekutif Voxpol Center Resarch and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago ikut menyoroti sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti yang mendengungkan isu penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga penundaan Pemilu 2024. Ia mengatakan Bamsoet dinilai tak ubahnya seorang pengkhianat serupa dengan Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga menggulirkan soal perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi belum lama ini. “Ketua MPR dan Ketua DPD pengkhianat konstitusi,” kata Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (9/12/2022).
Pangi menilai Bamsoet dan LaNyalla telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melanggengkan kekuasaan presiden menjadi tanpa batas. Padahal, konstitusi mengharuskan masa jabatan presiden itu, cukup dua periode.
Kubu yang Pro perpanjangan jabatan Presiden/penundaan pemilu 24 dan Gerakan Rakyat yang menolaknya, yang kini sedang berproses dalam silang pendapat, adalah investasi emosional, yang pada gilirannya nanti, bukan mustahil, akan bertemu pada titik tempur pisik. Bangsa ini pernah mempunyai dokumentasi beberapa kali, perisitiwa tawur pisik karena produk politik.
Dalam situasi seperti chaos begini, satu-satunya yang masih tegak lurus kepada konstitusi, hanya TNI. Nah, ini-pun masih teka-teki, bagaimana TNI kemudian, akan memerankan dirinya dalam kancah perpolitikan nasional atau menjaga dan membangun civilian values dalam pemerintahan selanjutnya.

























