Jakarta-Fusilatnews – Indonesia diguncang skandal besar dalam industri nikel yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp 970 triliun. Dugaan ekspor ilegal dan penipuan melibatkan pejabat publik, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang disebut-sebut terkait dalam beberapa kasus. Skandal ini mencakup penipuan internasional, penyelundupan bijih nikel, serta praktik ilegal oleh perusahaan-perusahaan tambang lokal.
1. Penipuan Internasional oleh Trafigura
Perusahaan perdagangan komoditas asal Swiss, Trafigura, menjadi korban penipuan sistemik dalam transaksi nikel. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 8,66 triliun akibat pengiriman kontainer kosong yang mengatasnamakan bijih nikel. Seorang pedagang logam diduga menjadi otak di balik skema ini melalui beberapa perusahaan terkait.
2. Dugaan Ekspor Ilegal ke China
Meskipun Indonesia melarang ekspor bijih nikel sejak 2020, data menunjukkan bahwa China tetap mengimpor sekitar 5,3 juta ton bijih nikel dari Indonesia antara 2020 hingga 2022. Jika dihitung dengan harga nikel sekitar Rp 180 juta per ton, kerugian negara dari dugaan ekspor ilegal ini mencapai sekitar Rp 954 triliun. Kasus ini menimbulkan dugaan korupsi dan penyelundupan, dengan nama-nama pejabat publik seperti Airlangga Hartarto dan Bobby Nasution disebut terlibat.
3. Dugaan Penjualan Bijih Nikel Ilegal oleh PT Akar Mas Internasional
PT Akar Mas Internasional diduga terlibat dalam penjualan bijih nikel ilegal menggunakan dokumen “terbang” tanpa persetujuan pemerintah. Bijih nikel yang diekspor diduga berasal dari izin usaha pertambangan milik pihak lain dan dikirim melalui terminal milik perusahaan berbeda. Kelompok masyarakat berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
4. Penyelundupan Nikel oleh PT WIN dan PT GMS di Sulawesi Tenggara
Di Sulawesi Tenggara, PT Wijaya Inti Nusantara dan PT Gerbang Multi Sejahtera bersama mantan Kepala Syahbandar diduga terlibat dalam penjualan bijih nikel ilegal. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa bijih nikel diperjualbelikan menggunakan dokumen perizinan PT WIN dan pengapalan dilakukan di terminal milik PT GMS. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
5. Skandal WTO: Indonesia Kalah dalam Gugatan Uni Eropa
Pada Oktober 2022, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Putusan final panel menyatakan kebijakan tersebut melanggar ketentuan WTO, dan Indonesia diminta menghentikan kebijakan tersebut. Pengawas menyoroti kurangnya persiapan pemerintah dalam menghadapi gugatan ini.
Skandal-skandal ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam industri pertambangan nikel di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas praktik ilegal dan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.





















