Keterlibatan Mantan Pejabat MA Harus Menjadi Momentum memberantas Mafia Peradilan
Dugaan adanya mafia peradilan terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur. Tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ditangkap tim Kejaksaan atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota. Ketiganya dianggap terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun rupanya upaya suap yang dilakukan oleh pihak Ronald Tannur tak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi, pihak Ronald Tannur juga berupaya menyuap hakim agung lewat Zarof sebagai makelarnya.
Vonis janggal itu membuat Kejagung turun tangan. Kejagung pun melakukan operasi tangkap tangan terhadap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani sidang Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024)
Hingga kini belum diketahui apakah uang suap yang dititip lewat Zarof sampai ke hakim agung. Yang pasti, Ronald Tannur tak lagi bebas dari hukuman pada tingkat kasasi. Ia divonis 5 tahun penjara oleh MA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA. Lisa telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur.
“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ungkap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Menurut Abdul, terdapat informasi Zarof sempat bertemu dengan hakim. Namun, belum bisa dipastikan apakah pertemuan ini menyangkut kasasi Ronald Tannur. Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun Usai menangkap Zarof, penyidik Kejaksaan Agung bergerak menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dalam operasi senyap itu, mereka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.
Beberapa di antaranya merupakan berbentuk valuta asing (valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Temuan itu pun membuat penyidik terkejut, karena jumlahnya jauh lebih besar dari uang suap yang diberikan Lisa untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.