• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sudah Dibahas Bersama Prabowo, Menaker Ungkap Bocoran UMP 2025

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 28, 2024
in Feature
0
Sudah Dibahas Bersama Prabowo, Menaker Ungkap Bocoran UMP 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Fusilatnews   –  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas soal upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Senin (25/11/2025).

Pertemuan itu juga diikuti oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. , Selasa (26/11/2024), pembahasan UMP dilakukan oleh Presiden dan dua menteri tersebut dalam rapat tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Rapat berlangsung lebih dari satu jam. Usai mengikuti rapat, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa aturan soal UMP ditargetkan rampung akhir November ini.

Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat, awal bulan depan (Desember), ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya (permenaker soal upah minimum) bisa keluar,” ujar Yassierli.

Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat, awal bulan depan (Desember), ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya (permenaker soal upah minimum) bisa keluar,” ujar Yassierli

Dalam penjelasannya, Yassierli juga menyebut upah sektoral akan masuk dalam rumusan UMP 2025.

Sebab, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum. “Upah sektoral pasti, kalau dari aturan MK kan, keputusan itu diserahkan ke Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), ya. Intinya adalah UMP-nya nanti. Tunggu ya,” tegas Yassierli.

Selain itu, ia pun menanggapi kabar yang menyebut upah minimum akan dibagi menjadi upah untuk industri padat karya dan padat modal. Kalangan buruh sendiri menyatakan menolak pembagian kategori ini.

Menurut Yassierli, pembagian itu merupakan rancangan atau draf saat awal diskusi soal UMP. Kedua hal itu disiapkan karena ada perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Yassierli pun menambahkan, ada kemungkinan UMP akan menyesuaikan dengan inflasi. “Bisa jadi iya. Kemungkinan iya. Artinya, kita jadikan itu sebagai pertimbangan,” tuturnya.

 Serikat Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menyatakan menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terbaru yang membagi upah minimum 2025 menjadi dua kategori.

Sebelumnya, Serikat Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menyatakan menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) terbaru yang membagi upah minimum 2025 menjadi dua kategori.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dalam draf permenaker yang sedang disusun itu, upah minimum dibagi menjadi dua, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

“Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak draf isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal,” ujar Said Iqbal dilansir dari keterangan resmi pada Senin (25/11/2024).

Said Iqbal menyebut usulan permenaker yang baru sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha (?), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, dalam draf permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK. Hal lain yang ditolak Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN adalah di dalam draf permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan.

Oleh karena itu, terhadap draf permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut, keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draf Permenaker tentang upah minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Said Iqbal.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perlawanan Dimulai dari Jakarta!

Next Post

Puluhan Ribu Orang Pulang Kampung Saat Gencatan senjata Israel dengan Hizbullah berakhir

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Feature

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026
Next Post
Puluhan Ribu Orang Pulang Kampung Saat Gencatan senjata Israel dengan Hizbullah berakhir

Puluhan Ribu Orang Pulang Kampung Saat Gencatan senjata Israel dengan Hizbullah berakhir

Ancaman Pidana Seumur Hidup, Tak Berani Jebloskan Firli ke Sel Tahanan, Alasan Subyektif Penyidik Atau Ketakutan?

Hari Ini Bareskrim Polri Akan Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist