Natsir menuding adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
Jakarta – Fusilatnews – Sutradara beserta tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran utama dalam film dokumenter Dirty Vote hari ini.dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi)
Mereka berempat dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono selaku sutradara.
“Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, Selasa, (13/2/2024).
Menurut penilaian Natsir film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.
Natsir menuding adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
“Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujarnya.
Demi memperkuat tuduhannya, Natsir menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD yang mana menjadi cawapres nomor urut 3 mendampingi capres Ganjar Pranowo.
“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” ucapnya.
Natsir menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional. “Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa 13/2/2024 pagi tadi, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, muncul di Gedung Bareskrim Polri untuk konsultasi
Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, berkonsultasi dengan Bareskrim Polri untuk melaporkan tiga akademisi tersebut dan sang sutradara.
“Kami berkonsultasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu karena pada masa tenang pemilu memunculkan sebuah film dokumenter tentang kecurangan pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres yang bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar Natsir.
Menurut Natsir, tiga akademisi dan sutradara film Dirty Vote melanggar Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami minta Bareskrim Mabes Polri agar profesional dan presisi untuk mengusut dugaan pidana pelanggaran pemilu ini karena di masa tenang ini termasuk pelanggaran pemilu yang serius dan tendensius terhadap calon lainnya,” ucap Natsir.