OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Kata tafsir berasal dari kata “fassara”, yang berarti menjelaskan, uraian, interpretasi, atau komentar. Dalam kaitannya dengan HPP Gabah, tafsir terhadap makna HPP menjadi sangat penting. Sebab, sekalinya para petani menafsirkan apa yang dimaksud dengan HPP Gabah, maka akan berujung dengan hal-hal yang tidak kita inginkan.
Selama ini, petani sering menafsirkan HPP Gabah seperti yang sering disampaikan Pemerintah, yakni Rp. 6500,- per kg. Padahal, dibalik itu masih ada ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan HPP Gabah yang bisa diserap oleh Perum Bulog. Semua HPP Gabah, sangat ditentukan oleh kadar air dan kadar hampa yang dikandungnya.
Untuk lebih jeladnya, persyaratan penyerapan gabah oleh Perum Bulog adalah sebagai berikut :
A. GKP di tingkat petani
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg.
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
B. GKP di tingkat penggilingan
1. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.
Minimnya pemahaman petani terhadap persyaratan penyerapan gabah oleh Perum Bulog, seolah-olah mengajak petani untuk mengambil kesimpulan bahwa HPP Gabah itu “hanya” sebesar Rp. 6500,- per kg. Padahal, harga sebesar itu, bila terpenuhi kadar air maksimal 25 % dan kadar hampanya maksimal 10 %. Diluar itu, berlaku harga seperti yang dijelaskan diatas.
Catatan kritisnya adalah mengapa petani sampai pada satu kesimpulan bahwa HPP Gabah itu hanya Rp. 6500,- per kg ? Hal ini terjadi, karena pengumuman yang disampaikan Pemerintah kepada masyarakat terkait HPP Gabah memang hanya angka Rp. 6500,- melulu yang diumumkannya. Artinya, masih ada titik lemah dalam proses sosialisasi yang butuh penataan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Sosialisasi penyesuaian HPP Gabah dan Beras, sudah saatnya berjenjang dilakukan. Tidak cukup hanya digarap dan disampaikab oleh Menko bidang Pangan bekaka. Akan lebih keren jika Gubernur, Bupai/Walikota, Kepala Desa/Lurah, ikut mensosialisasikannya secara pro aktif. Artinya perlu ada “gerakan” untuk sosialisasi penyesuaian HPP Gabah.
Dulu, sebelum Dewan Ketahanan Pangan dibubarkan, para Kepala Daerah ysng notabene tercatat sebagai Ketua Dewan Ketahanan Pangan di tingkatan nya masing-masing, terekam cukup pro aktif dalan mensosialisasikan kenaikan HPP ini. Setelah Dewan Ketahanan Pangan bubar, kita menjadi sangat kesulutan merajut simpul koordinasi pangan, khususnya antara Pusat dan Daerah.
Pengalaman adanya Dewan Ketahanan Pangan, sepatutnya dijadikan pelajaran berharga, bagaimana simpul koordinasi dan integrasi kebijakan pembangunan pangan ditempuh. Adanya lembaga ad hoc yang bersifat non struktural, jelas mampu memberi nilai tambah bagi dinamika pembangunan pangan di tengah-tengah masyarakat.
Suasana seperti itu, kini hampur tak pernah ditemukan lagi di masyarakat. Semangat kebersamaan dan persaudaraan (brotherhood spirit), pupus dengan sendirinya. Kepentingan ego sektor tumbuh dengan sendirinya. Padahal, yang namanya pembangunsn pangan, sifatnya multi sektor dan multi aktivitas. Ini yang kini hilang dari pentas pembangunan.
Dihadapkan pada suasana semacam ini, selain diperlukan adanya penyempurnaan sosialisasi penyesuaian HPP Gsbah dan Beras sedini mungkin, juga sangat dibutuhkan adanya pendampingan, pengawalsn, pengawasan dan pengamanan penerapan HPP di lapangan. Ini penting ditempuh, mengingat masih ada oknum di lapangan yang ingin mengais untung diatas penderitaan orang lain.
Menurut hitung-hitungan diatas meja, panen raya ditengarai bakal berlangsung sekitar Maret-April nanti. Kita masih memiliki waktu sekitar 5-6 minggu ke depan, sebelum tibanya panen raya. Perum Bulog sebagai operator pangan yang ditugaskan Pemerintah untuk tampil sebagai offtaker plat merah, dituntut untuk dapat menampilkan kinerja terbaiknya.
Perum Bulog harus mampu melahirkan terobosan cerdas dalam upaya menyerap gabah petani secara maksimal. Perum Bulog bukan jamannya lagi berkiprah sendirian. Sesuai dengan era kekinian, Perum Bulog perlu membangun sinergitas dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, sehingga mampu memberi pencerahan yang utuh, holistik dan komprehensif kepada para petani.
Untuk membangun kesadaran baru kepada para pelaku bisnis gabah dan beras (bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha) di lapangan, Perum Bulog diminta untuk memperlihatkan diri sebagai lembaga parastatal yang bergengsi dan berwibawa, sehingga kehadiran dan keberadaannya dapat dijadikan dasar untuk berkiprah lebih baik lagi.
Dengan langkah seperti ini, kita berharap agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, para petani akan memiliki tafsir yang utuh terhadap HPP Gabah dan Beras. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).






















