Menyusul pemberhentian dengan hormat Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Polisi Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri Tapi oleh Kapolri dipertahankan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Selanjutnya KPK menutup akses Endar memasuki ruangan di KPK sehingga memicu kemarahan Endar .
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Polisi Endar Priantoro yang diberhentikan oleh Ketua KPK dan dikembalikan ke Mabes Polri menegaskan masih berhak bekerja di KPK karena telah menerima surat perintah perpanjangan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.
Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4).
Endar menyatakan mulai hari ini dan ke depannya akan berkantor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga masih menanti proses yang sedang berjalan di Dewas KPK.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
“Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses di Dewas kan masih berjalan, saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” kata Endar.
Keputusan ini diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK telah membantah tuduhan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Ali menyatakan keputusan tersebut juga diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai pemecatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak bisa dilepaskan dari isu penanganan kasus Formula E.
Dia meyakini pemecatan ini terjadi karena adanya dugaan sebagian pimpinan KPK yang ingin memaksa kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
“Tindakan pemecatan Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa dilepaskan dari efek tahun politik di mana ada sinyalemen berupa dugaan keras berkaitan atas adanya upaya sebagian pimpinan KPK untuk mentersangkakan Anies Baswedan,” kata Bambang lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2023.
Mantan anggota Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta ini menyebutkan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus Formula E. K⁴ejanggalan itu, adalah banyaknya gelar perkara yang sudah dilakukan KPK dalam penanganan kasus Formula E. Menurut Bambang, tidak pernah ada dalam sejarah KPK, gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dilakukan sampai sebanyak 9 kali.






















