Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas – KPK) sampai saat ini tak kunjung membuat putusan terkait kasus Pelanggaran Etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan hanya bisa berdalih
Jakarta – Fusilatnews – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mhingga kini belum membuat keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam Hal ini KPK berdalih karena sebagian anggota Dewas masih cuti Lebaran 1444 Hijriah.
“Belum (ada putusan). Sebagian Dewas KPK masih cuti Lebaran,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (27/4/).
Meski demikian, Syamsuddin memastikan, pihaknya masih akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
Dewas belum dapat membeberkan kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan. “Masih ada pemeriksaan, tapi belum ada waktu yang cocok,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga pemberantasan korupsi . Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Selanjutnya KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etetik
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPKPK
Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. menyusul berakhirnya penugasan di KPK per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri.
Dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.
Selain itu, Endar juga turut melaporkan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dengan demikian, total ada tiga laporan yang dilayangkan jenderal bintang satu ini ke Dewas KPK.
























