Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Tak ada hujan, tak ada badai, tiba-tiba Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar pemerintah menambah dana bantuan untuk partai politik. Tujuannya, menurunkan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Dengan “political cost’ (ongkos politik) yang tinggi, kasus korupsi di Indonesia kian marak.
Ada dua faktor pemicu korupsi. Yakni, kebutuhan atau corruption by need, dan keserakahan atau corruption by greed. Agaknya KPK alpa bahwa kasus korupsi yang dominan terjadi di Indonesia adalah corruption by greed atau korupsi karena keserakahan.
Sebab itu, langkah Fitroh Rohcahyanto mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol patut diduga sebagai cara murahan KPK menarik simpati DPR, karena yang duduk di DPR adalah kader-kader parpol.
Usulan tersebut nanti bisa dibarter dengan kenaikan anggaran KPK yang proses pembahasannya dilakukan Badan Anggaran DPR.
Mengapa usulan itu merupakan cara murahan bahkan gratis KPK dalam menarik simpati DPR?
Sebab sudah terbukti, kenaikan gaji, tunjangan bahkan pemberian remunerasi bagi pejabat publik tidak berpengaruh secara signifikan terhadap menurunnya angka korupsi di Indonesia.
Mereka yang terlibat korupsi kebanyakan adalah orang-orang kaya yang secara logika akal sehat tidak perlu korupsi lagi. Tapi mereka tetap korupsi. Mengapa? Karena serakah.
Jadi, tak ada jaminan penambahan dana parpol akan mengurangi kasus korupsi di Indonesia.
Apalagi, pengelolaan dana parpol sejauh ini belum setransparan dan seakuntabel yang diharapkan. Naiknya dana parpol justru rawan dikorupsi oleh elite-elite parpol.
Diketahui, pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
Beleid itu menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan itu kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 5 Tahun 2009.
Dalam beleid tersebut, bantuan partai di tingkat pusat sebesar Rp1.000 per suara. Sementara bantuan parpol di tingkat provinsi sebesar Rp1.200 per suara dan di tingkat kabupaten/kota Rp1.500 per suara.
Jika nanti pemerintah dan DPR menyetujui usulan KPK untuk menambah dana bantuan parpol, niscaya aturan-aturan tersebut harus direvisi.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















