Jakarta – Fusilatnews – Kecelakaan tragis dalam proses peledakan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD di Cibalong, Garut, Jawa Barat, yang merenggut korban jiwa, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan melakukan penyelidikan. Komnas HAM ingin mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa tersebut.
Insiden ini terjadi saat TNI Angkatan Darat sedang memusnahkan amunisi kedaluwarsa di kawasan hutan yang telah digunakan sejak 1986, berdasarkan izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ledakan tersebut menewaskan 13 orang, terdiri dari empat prajurit TNI dan sembilan warga sipil. Dalam proses investigasi, Komnas HAM menemukan fakta mengejutkan: TNI melibatkan warga sipil yang tidak memiliki kompetensi teknis dalam aktivitas berisiko tinggi tersebut.
Warga sipil tersebut berada di posisi paling dekat dengan sisa-sisa amunisi yang belum meledak. Berdasarkan temuan Komnas HAM, sebanyak 21 warga sipil dilibatkan dalam proses pasca-pemusnahan, termasuk membersihkan atau menangani sisa amunisi yang gagal meledak. Mereka bekerja dengan imbalan harian tanpa pelatihan teknis militer yang memadai.
“Para pekerja belajar secara otodidak selama bertahun-tahun, tanpa melalui proses pelatihan yang tersertifikasi,” ungkap Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Uli juga menjelaskan bahwa para pekerja sipil itu merupakan tenaga harian lepas dengan tugas yang bervariasi, mulai dari sopir, penggali lubang, pembongkar amunisi, hingga juru masak. Mereka bahkan pernah melakukan pekerjaan serupa di lokasi lain seperti Makassar dan Maluku.
Menurut keterangan keluarga korban sipil, Rustiawan, praktik pelibatan warga sipil dalam aktivitas TNI tersebut telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Mereka dibayar sekitar Rp150.000 per hari.
Padahal, merujuk pada pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), keterlibatan warga sipil dalam kegiatan pemusnahan amunisi hanya diperbolehkan jika mereka memiliki keahlian dan sertifikasi teknis tertentu.
“Pedoman PBB memang memberikan ruang bagi pelibatan pihak sipil dalam penanganan dan pemusnahan amunisi, namun dengan syarat adanya kompetensi dan pelatihan khusus,” tegas Uli.
Tanggapan TNI AD
Menanggapi laporan Komnas HAM, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa TNI AD menghargai setiap masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak dan akan menjadikannya bahan evaluasi.
“TNI AD pada prinsipnya senantiasa menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wahyu, Jumat malam.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan ke depan. “TNI AD berkomitmen untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif,” katanya.
Masalah Tata Ruang Pertahanan
Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai pelibatan warga sipil dalam pemusnahan amunisi tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan terhadap non-kombatan.
“Dalam standar internasional, seperti United Nations SaferGuard dan International Ammunition Technical Guidelines (IATG), aktivitas semacam ini hanya boleh dilakukan oleh personel yang memiliki pelatihan dan sertifikasi teknis,” ujar Fahmi.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi lingkungan hidup, mengingat dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.
Namun, Fahmi mengingatkan agar persoalan ini tidak semata-mata dibebankan pada institusi TNI. Ia menilai ini sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola logistik pertahanan, termasuk integrasi zona pertahanan dalam tata ruang nasional.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan tata ruang yang secara sistematis mengintegrasikan kebutuhan pertahanan. Akibatnya, TNI kesulitan mencari lokasi pemusnahan amunisi yang aman dan jauh dari permukiman,” paparnya.
Menurutnya, temuan Komnas HAM juga mencerminkan keterbatasan kapasitas dan ekosistem pendukung yang dihadapi TNI di lapangan.
“Jangan lupa, ini menunjukkan bahwa TNI dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit karena minimnya dukungan kebijakan lintas sektor,” pungkasnya.


























