Oleh : Malika Dwi Ana
Data dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan ada 35 bahan tambang logam dan bukan logam yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya. Bahan tambang Logam, diantaranya besi, emas, emas putih, mangaan Bahan tambang non logam diantaranya zeolite, bentonit, feldspar , andesit, fosfat , tras, marmer, batu gamping, dolomite, gypsum, batu apung, pasir,belerang, dan masih banyak lagi. Namun bisa dikatakan sebagian besar, misal enggan mengatakan lebih dari 80 % tidak memiliki ijin usaha tambang sama sekali. Dan ini sudah berlangsung lama selama berpuluh tahun. Artinya, penambang illegal ini menjarah dan merugikan puluhan hingga ratusan milyar rupiah per tahun dan terus dibiarkan sepanjang tidak ada keributan dan konflik besar yang terjadi di tengah lingkungan masyarakat setempat.
Mengapa penambangan illegal ini marak berlangsung bahkan hingga puluhan tahun ? Apakah pemda kabupaten Tasikmalaya maupun aparat keamanan tidak mengetahuinya ? Sangat tahu. Apa buktinya ? Bukan hanya potensi tambang yang sudah didata oleh pemda setempat, tapi Pemkab Tasikmalaya bahkan berencana membangun kawasan pertambangan terpadu di wilayah selatan. Rencana membangun megaproyek tersebut terungkap setelah Bupati Tasikmalaya kala itu Uu Ruzhanul Ulum mempresentasikan potensi pertambangan dihadapan para investor asing di Bali 2014 silam dimana investor China, Hongkong dan Jepang menyatakan tertarik.
Jika pemda setempat tahu, lalu kenapa penambangan illegal lokal bisa jadi tetap dibiarkan? Hal ini karena ditengarai tambang-tambang illegal ini telah menjadi mesin ATM aparat fungsional setempat, atau bahkan bisa jadi aparat pun menjadi pemodal atau pemback up kegiatan. Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah propinsi Jawa Barat bekerjasama dengan aparat keamanan misalnya , maka nampak hanya sekedar basa basi. Kejahatan lingkungan dan operasi ilegal tambang yang terjadi di kabupaten Taikmalaya di berlakukan tak ubahnya seperti TILANG lalu lintas. Bayar sejumlah tertentu yang diminta oknum aparat saat razia, yang entah masuk kas negara atau tidak, kemudian operasi penambangan bisa berlangsung kembali seperti sedia kala. Yang pasti tetap saja ijin penambangan resmi pada akhirnya terlupakan begitu saja. Alasan melakukan pembinaan jauh lebih baik ketimbang melakukan pembinasaan sebagai dasar upaya persuasive sebelum penegakan hukum besi aturan ditegarai sekedar alasan pembenar tanpa upaya lebih jauh. Bagaimana bisa dikatakan pembinaan, jika kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi maka seminggu atau maksimal sebulan kemudian penambangan dan proses pengolahan bahan tambang kembali berjalan normal seolah tidak pernah ditertibkan ? Salah satu contoh misalnya pengolahan produksi penambangan zeolite skala menengah di dusun Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun terakhir dengan kapasitas produksi penggilingan zeolite 10 ton per hari.
Dari sumber valid yang penulis dapatkan, tercatat sudah dilakukan 2 x operasi penertiban produksi dan penambangan, oleh apparat, tahun 2018 dan akhir tahun 2021 namun ternyata masih bisa beroperasi hingga akhir April 2023 hari ini. Padahal tidak ada ijin penambangan, tidak punya ijin angkut barang tambang dan ijin operasi produksi pengolahan zeolite. Namun faktanya tetap bisa melakukan penjualan hasil produksi olahan bahkan dengan merk jelas. Pembinaan macam apa yang dimaksudkan jika tertangkap, lalu bayar sejumlah tertentu dan kemudian bebas beroperasi kembali? Artinya upaya pembinaan dalam bentuk memberikan kesadaran hukum untuk urus ijin resmi sudah gagal sama sekali. Pengusaha yang demikian seharusnya bukan lagi dibina tapi DIBINASAKAN sama sekali tanpa ampun. Alat alat produksinya harus dibongkar sehingga tidak bisa berproduksi kembali. Bukan hanya diberi garis kuning polisi yang bisa dibuka saat sudah “aman”. Namun bagaimana mau DIBINASAKAN jika beberapa oknum aparat berkepentingan menjadikannya ATM berjalan? Apakah tindakan penegakan hukum (hanya akan) dilakukan jika pengusaha tambang ilegal telat bayar atau tidak melakukan setoran kepada oknum tertetu ?
Disisi lain dengan tidak adanya ijin resmi baik ijin tambang yang diperbaharuijin operasi produksinya bisa diperbaharui 5 tahun sekali, maka negara jelas dirugikan selama lebih dari 10 tahun terakhir dengan tidak adanya pemasukan pajak sama sekali dan potensi kerusakan lingkungan yang massive sebagai dampak dari pertambangan dan operasi produksi.
Kasus kasus tambang illegal seperti ini tersebar di berbagai tempat di Tasikmalaya. Kasus terbaru adalah awal April 2023. Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Perhutani Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (3/4) menertibkan 200 tambang emas ilegal di Desa Karangjaya dan 300 tambang emas illegal di Palasari, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Di lokasi yang masih termasuk lahan Perhutani tersebut, aparat menemukan ratusan lobang bekas galian emas ilegal. Pertanyaannya kemudian siapa yang bisa menjamin bahwa setelah operasi gabungan ini, tambang-tambang emas illegal tidak akan marak kembali dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama ?(mda)
Dokumentasi :


























