Fusilatnews – Ketika Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa negara telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar yang siap dibagikan ke organisasi kemasyarakatan (ormas), publik menyambut dengan beragam reaksi. Di satu sisi, langkah ini tampak sebagai terobosan dalam memanfaatkan lahan yang terbengkalai. Namun di sisi lain, ia menyalakan alarm kewaspadaan: siapa yang akan menerima, untuk apa, dan atas dasar apa?
“Tanah telantar itu totalnya 1,4 juta hektare secara nasional,” ujar Nusron dalam sebuah forum Rakernas PB IKA-PMII, 13 Juli lalu. Ia tidak menyebutkan daftar ormas penerima, tidak menjelaskan mekanisme distribusi, dan tidak menyampaikan bagaimana pengawasan akan dilakukan.
Dalam demokrasi yang sehat, ketertutupan semacam ini adalah undangan bagi kecurigaan.
Dari Reforma Agraria ke Rekayasa Kekuasaan?
Reforma agraria, yang sejak era Sukarno hingga Jokowi selalu menjadi janji manis, sejatinya ditujukan untuk mendistribusikan tanah kepada rakyat kecil—petani tak bertanah, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang termarjinalkan.
Namun, distribusi kepada ormas membuka potensi distorsi atas prinsip keadilan agraria. Menurut Dewi Sartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), skema ini berpotensi mengabaikan kelompok-kelompok rentan yang selama ini paling membutuhkan lahan untuk kelangsungan hidup.
“Bukan soal ormas atau bukan, tapi soal siapa yang selama ini benar-benar berjuang hidup dari tanah. Ini soal keadilan struktural, bukan sekadar pembagian jatah,” tegasnya saat dihubungi.
Ormas dan Simpul Kekuasaan
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa distribusi sumber daya ke organisasi sering kali diselubungi motif politik. Misalnya, pada era Orde Baru, banyak ormas dan organisasi pemuda yang diberi hak kelola aset negara sebagai bentuk balas jasa atas dukungan politik mereka.
Kini, menjelang Pemilu 2029, publik tak bisa menutup mata bahwa sebagian ormas telah menjadi simpul-simpul kekuasaan yang loyal terhadap penguasa. Jika tidak ada mekanisme audit dan seleksi terbuka, tanah negara bisa berubah menjadi “imbalan sunyi” atas loyalitas politik.
Bayangkan jika distribusi tanah ini hanya jatuh ke tangan ormas-ormas besar yang memiliki afiliasi dengan elite partai atau penguasa. Publik tak lagi menyaksikan reforma agraria, tapi rekayasa kekuasaan.
Menagih Transparansi dan Uji Publik
Lembaga seperti WALHI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah sejak lama mendorong agar setiap kebijakan menyangkut sumber daya publik—khususnya tanah—wajib melalui uji publik dan pengawasan masyarakat sipil. Mereka juga menyoroti absennya data terbuka soal lokasi dan status hukum tanah yang disebut-sebut “telantar” itu.
“Apakah tanah itu benar-benar telantar? Atau justru sedang dalam proses sengketa antara masyarakat dengan korporasi?” tanya Dwi Sawung dari WALHI.
Kekhawatiran itu masuk akal. Di berbagai daerah, banyak konflik agraria muncul akibat klaim sepihak pemerintah bahwa suatu lahan “tidak dimanfaatkan”, padahal telah diolah turun-temurun oleh petani lokal atau masyarakat adat tanpa dokumen formal.
Simpulan: Kepada Siapa Negara Berpihak?
Pertanyaan mendasarnya: apakah tanah negara akan diberikan kepada yang membutuhkan atau kepada yang mendekat ke kekuasaan?
Di atas kertas, program ini mungkin terlihat mulia. Tapi jika implementasinya mengabaikan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, maka yang terjadi bukanlah distribusi tanah, melainkan redistribusi kekuasaan.
Rakyat punya hak untuk tahu: siapa saja ormas penerima? Berapa luas lahan yang dibagikan? Apa bentuk pertanggungjawabannya?
Dan yang lebih penting: apakah rakyat kecil benar-benar menjadi prioritas?


























