
Oleh: Muhammad Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
Tulisan ini disusun semata-mata sebagai analisis hukum akademis yang berdasar pada asas-asas pembuktian pidana dan sumber hukum positif Indonesia. Penulis tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam negara hukum yang demokratis, taat pada hukum adalah syarat bernegara. Seluruh interpretasi bersifat objektif.
Dalam prinsip hukum pembuktian, satu kaidah klasik tetap bertahan sepanjang sejarah peradaban hukum: affirmanti incumbit probatio, “barang siapa yang menyatakan, dialah yang harus membuktikan.”
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dan pembimbing skripsi kembali mengemuka. Pada tahun 2013, ia menyatakan IPK-nya rendah, di bawah 2. Kemudian pada tahun 2017, ia menyebutkan bahwa dosen pembimbing skripsinya adalah seseorang bernama Pak Kasmujo. Namun, setelah polemik panjang di ruang publik, pernyataan-pernyataan itu diralat, diluruskan, bahkan disebut sebagai keliru ingat. Apakah pernyataan awal yang spontan dan tanpa tekanan itu dapat menjadi bukti yang sahih? Siapa sesungguhnya yang harus membuktikan kebenaran identitas akademik ini?
- Konteks Pernyataan dan Pembuktian Awal
Dalam hukum pembuktian pidana maupun perdata dikenal, asas penegasan klasik: actori incumbit probatio atau affirmanti incumbit probatio, yang berarti barang siapa mendalilkan, ia wajib membuktikan. Di Indonesia, asas ini dianggap hanya berlaku dalam hukum Perdata ,karena diatur dalam Pasal 1865 BW atau KUHPerdata-hal ini merujuk pada Code Napoléon (1804) Pasal 1315: “Celui qui réclame l’exécution d’une obligation doit la prouver.”
Secara original intens hukum asas ini berlaku bagi kedua rezim hukum, dalam Corpus Iuris Civilis, Digesta 22.3.2.1. Disusun di bawah Kaisar Justinianus I, tahun 533 M, oleh Tribonian, bersama para jurist seperti Ulpianus dan Paulus. Asas ini dikenal sebagai hasil pemikiran Ulpian (170–228 M), seorang jurist terkenal Romawi.
Namun dalam kasus tertentu, ketika seseorang telah memberikan pernyataan yang merugikan dirinya sendiri, maka beban pembuktian itu dapat berbalik arah, dikenal dengan konsep reversal of burden of proof.
“Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, sed si is qui negat exceptionem proponit, tenetur probare.”
“Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat”
(Beban pembuktian berada pada pihak yang menyatakan, bukan yang menyangkal).
“…sed si is qui negat exceptionem proponit, tenetur probare.”
(Jika pihak yang menyangkal mengajukan eksepsi, maka dia wajib membuktikannya.)
Pernyataan Jokowi tentang IPK dibawah 2 pada Tahun 2013, dan pembimbing skripsinya adalah pernyataan spontan, tidak ditekan, dan dilakukan dalam keadaan sadar, serta disampaikan kepada publik secara luas. Menurut prinsip prima facie evidence, pernyataan seperti ini memiliki kekuatan pembuktian awal yang sah, dan dapat digunakan untuk menimbulkan dugaan hukum (legal presumption) hingga terbukti sebaliknya.
Mengingat berdasarkan UU Pendidikan No. 12 Tahun 1954 dan SK Mentri Pendidikan No.124/U/1979 Tentang Pola Dasar Sistem Pendidikan (PDSDPT) dan SK MENDIKBUD No. 0553/O/1983 yang mengatur tentang standar nilai komulatif yang menjadi rujukan Universutas Gadjah Mada dan empat jenis jurusan :
- Managemen Hutan
- Budidaya Hutan (Sulvikultur)
- Tekhnolohi Hutan
- Konservasi Budaya Hutan (sudah ada sejak 1980)
Maka, berdasarkan pernyataan peribadi tersebut, pak Jokowi tidak memenuhi syarat aturan hukum untuk diluluskan.
- Prinsip Prima Facie dalam Hukum Pembuktian
Dalam hukum pembuktian dikenal, Theory prima facie evidence berarti bahwa suatu bukti awal yang wajar dapat menimbulkan dugaan cukup tentang kebenaran suatu fakta, sampai dibantah oleh bukti yang lebih kuat. Dalam konteks pidana, ini dikenal dalam doktrin pembuktian awal (sufficient evidence to go to trial).
Dalam wawancara publik pada 2013, Jokowi menyebut bahwa IPK-nya di Universitas Islam Jakarta berada di bawah angka 2. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan hukum karena pada masa itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.124/U/1979 dan SK MENDIKBUD No. 0553/O/1983, mahasiswa dengan IPK di bawah 2 tidak bisa lulus atau menyusun skripsi. Pernyataan kedua pada 2017 menambahkan kompleksitas, saat Jokowi menyebut nama pembimbing skripsinya, yaitu Prof. Pakas Mujo, yang kemudian dibantah oleh civitas akademika dan menimbulkan perdebatan publik.
Dalam sistem hukum Pembuktian, prinsip ini digunakan untuk menentukan apakah sebuah perkara layak diajukan ke pengadilan (Bentham & McCormick, Theories of Evidence, 1972). Jika seseorang mengakui atau menyatakan sesuatu secara terbuka tanpa tekanan, maka pernyataan itu memiliki nilai pembuktian awal yang tinggi.
III. Dasar Hukum Nasional
- KUHAP
KUHAP tidak secara eksplisit menyebut istilah prima facie, tetapi mekanisme pembuktian awal dapat ditemukan secara sistematis di beberapa pasal:
Pasal 184 KUHAP: Alat bukti yang sah terdiri atas:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa.
Pernyataan Presiden Jokowi, jika direkam dan didokumentasikan secara sah (misalnya dalam wawancara atau media arus utama), dapat dikualifikasikan sebagai “keterangan terdakwa” dalam konteks jika ia menjadi subjek penyelidikan, dan dapat dijadikan bukti petunjuk (Pasal 188 KUHAP).
Pasal 189 ayat (3) KUHAP:
“Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, kecuali apabila didukung oleh alat bukti lain yang sah.”
Namun dalam hal ini, pernyataan tersebut menjadi bagian dari rekonstruksi pembuktian awal dan dapat menimbulkan presumptio iuris tantum (dugaan hukum yang dapat dibantah).
- UU ITE (Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016)
Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE:
“(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” “(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”
Artinya, apabila pernyataan Jokowi tersebut terekam secara digital (video, wawancara, transkrip), maka dapat menjadi alat bukti sah menurut hukum acara pidana. Hal ini menjadi konsekwensi hukum bagi Joko Widodo.
- Asas dan Prinsip Umum Pembuktian
Beberapa asas penting yang relevan dalam perkara ini:
- Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat
(Beban pembuktian berada pada pihak yang menyatakan, bukan yang menyangkal)— prinsip umum hukum pembuktian dalam peradilan pidana.
- Sed si is qui negat exceptionem proponit, tenetur probare
(Tetapi jika seseorang yang menyangkal mengajukan pengecualian, ia juga berkewajiban membuktikan)— digunakan dalam konteks pembelaan atau bantahan yang aktif.
- Audi et alteram partem (Dengarkan juga pihak lainnya secara seimbang)— asas keadilan prosedural yang mewajibkan hakim mendengar keterangan dari semua pihak secara seimbang.
- In dubio pro reo
(Dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa)
— asas fundamental dalam hukum pidana.
Namun ketika seseorang secara sadar dan bebas memberikan pernyataan merugikan dirinya, maka berlaku prinsip veritas index sui et falsi – kebenaran adalah penanda dirinya sendiri dan lawannya (kepalsuan).
- Hukum Pidana Terkait Kejiwaan. Psikologi Forensik dan Kriminologi
Dalam kajian psikologi forensik, pernyataan spontan yang muncul dalam konteks tidak terduga dianggap lebih jujur karena minim manipulasi kognitif (Ekman, Telling Lies, 1985). Psikologi kognitif juga menekankan bahwa memori yang muncul secara mendadak dan berulang bisa mencerminkan pengalaman nyata.
Dari sisi kriminologi, seperti dikemukakan oleh Hoefnagels dalam The Other Side of Criminology (1973), ketidakstabilan informasi atau versi narasi oleh pejabat publik dalam perkara etika dan hukum termasuk dalam kategori deceptive behavior, yakni ketika individu publik menunjukkan pola inkonsistensi naratif yang memancing ketidakpercayaan publik sebagai bentuk pelanggaran moral kolektif. Menurut Hoefnagels, ini bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi dapat ditinjau sebagai bentuk deviasi sosial yang perlu dikoreksi oleh sistem kontrol sosial formal (seperti audit publik, pemidanaan, atau klarifikasi hukum terbuka).
Artinya, apa yang disebutkan oleh Jokowi selama ini, bila tidak lahir dari spontanitas karena pengalaman, maka ada kebohongan yang dipertontonkan, sehingga menyebabkan kekisruhan dipublik: penyebab tidak dapat dihilangkan, bila penyebab dihilangkan, maka akibat harus hilang, bukan sebaliknya “causa cassente cessare, debet efectus.”
- VI. Pembuktian Terbalik dan Beban Presiden
Mengingat pernyataan Jokowi soal IPK, Jurusan dan pembimbing skripsi telah menyulut kontroversi yang menyangkut integritas pribadi dan keabsahan gelar akademik, maka berlaku prinsip pembuktian terbalik secara moral dan publik, bukan pidana langsung.
Dalam kasus-kasus serupa di negara-negara seperti Jerman dan Prancis, integritas akademik merupakan bagian dari uji etik publik. Seorang pejabat tinggi negara yang diduga memberikan informasi akademik palsu wajib membuktikan kebenaran atau menjelaskan ketidaksesuaian informasi tersebut.
Prinsip “reversal of burden” berlaku dalam konteks pengawasan pejabat publik: ketika seorang pejabat menyampaikan fakta yang menguntungkan dirinya (misalnya menyatakan punya skripsi dan pembimbing), lalu ralat kemudian disampaikan tanpa alasan hukum atau bukti, maka justru beban pembuktian berbalik padanya untuk membuktikan bahwa informasi terdahulu adalah keliru.
Kesimpulan
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pernyataan terdakwa yang disampaikan secara sadar dan tanpa tekanan memiliki nilai pembuktian yang signifikan sebagai petunjuk awal. Ketika Presiden menyatakan sesuatu yang kemudian diralat, maka ralat itu sendiri harus dapat diuji secara sah, logis, dan konsisten, bukan sekadar klaim sepihak. Dalam masyarakat demokratis yang menjunjung prinsip keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pejabat publik, terlebih informasi publik adalah hak setiap warga Negara, maka yang menyatakan – apalagi eks pejabat tinggi nomor satu negara – harus membuktikan.


























