• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Tanggapan Hukum terhadap Narasi Video Edy Mulyadi Sang Aktivis Pejuang

fusilat by fusilat
November 25, 2025
in Law, Tokoh/Figur
0
Wajar Edy Mulyadi Sumpahi Jokowi?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Menanggapi rekan aktivis serta YouTuber pejuang, Edy Mulyadi, terkait narasi dalam video terbarunya yang memuat pertanyaan kritis mengenai komparasi antara vonis 4,5 tahun terhadap Ira Puspitadewi—yang disebut sebagai kasus korupsi karena unsur kelalaian (culpa)—dengan potensi pertanggungjawaban hukum terhadap Presiden Joko Widodo atas berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Rekan Edy dalam videonya menampilkan judul bernada tegas:

“DIANGGAP RUGIKAN NEGARA Rp1,25 T DIRUT ASDP DIVONIS 4,5 TAHUN. JOKOWI RUGIKAN RIBUAN TRILIUN AMAN”

Ia menguraikan secara kritis bahwa vonis terhadap Ira Puspitadewi mencerminkan potret ketidakadilan hukum. Majelis hakim sendiri mengakui bahwa di bawah kepemimpinannya, ASDP mengalami transformasi positif. Pengadilan menyebutkan bahwa ia tidak menerima satu rupiah pun dari tindak korupsi. Bahkan kebijakan akuisisi PT Jembatan Nusantara—yang dijadikan dasar pemidanaan—berhasil memberikan keuntungan bagi perusahaan hingga Rp600 miliar per tahun.

Edy kemudian bertanya: Jika Ira yang tidak menerima keuntungan pribadi tetap dihukum, bagaimana dengan Presiden Jokowi, yang menurutnya kebijakannya menyebabkan kerugian negara dalam skala ribuan triliun—mulai dari IKN, kereta cepat, jalan tol, bandara hingga tumbangnya banyak BUMN karya—namun hingga kini tidak tersentuh hukum?


Tanggapan Saya sebagai Pengamat Hukum dan Politik

Pertama

Fenomena ini mencerminkan dinamika nyata penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus Ira, setidaknya ada pelaku yang dijatuhi hukuman, meskipun kontroversial. Sementara dalam kasus lain, banyak pihak yang diduga terlibat tindak pidana jauh lebih besar justru tidak tersentuh hukum. Ironisnya, beberapa yang terekspos dalam dugaan korupsi malah mendapat posisi penting sebagai menteri. Di sisi lain, para aktivis yang memperjuangkan keadilan kerap justru dijadikan tersangka atau terdakwa—bahkan ada yang dipenjara, setara atau lebih berat dari pelaku korupsi.

Kedua

Apabila hendak dilakukan komparasi hipotetis dengan Presiden Jokowi, maka secara teori hukum, seorang pemimpin dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kebijakannya memenuhi unsur pelanggaran hukum atau menimbulkan kerugian negara yang nyata dan terukur. Dengan berbagai persoalan multidimensi yang ditudingkan terhadap sejumlah kebijakan strategis—terutama yang berdampak finansial masif—secara akademik dapat dibahas bahwa seorang pemimpin berpotensi menghadapi proses hukum bila terpenuhi seluruh unsur deliknya.

Dalam konteks analisis normatif, apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap hukum negara, maka jenis sanksi pidana tentu akan berbanding lurus dengan bobot kesalahannya. Namun penentuan tersebut tetap merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum dan pengadilan, bukan domain opini publik.

Ketiga

Secara teori hukum acara pidana, apabila seseorang terbukti bersalah dalam perkara berat, maka penerapan prinsip speedy trial atau contante justitie—yang bermakna keadilan harus diberikan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan—selaras dengan mandat Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya, proses hukum idealnya tidak boleh bertele-tele dan harus dijalankan segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Referensi video Edy Mulyadi:
https://www.youtube.com/live/Zu8p9V4Vz6A?si=3rFBk15ZjESx8Hj1

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dari Dibungkam ke Diundang: Politik Dua Wajah 212 di Era Prabowo

Next Post

Para Tokoh PDIP Turun Gunung Serang Balik Ahmad Ali PSI soal Sindiran “Nenek-Nenek”, Ganjar Ikut Angkat Suara

fusilat

fusilat

Related Posts

Tanggapan PAN dan Gerindra Terkait Keakraban  Jokowi-Prabowo-Erick Thohir
Feature

Prabowo, Klaim, dan Bayang-Bayang Kemunafikan (Disonansi Kognitif)

April 27, 2026
News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Next Post
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Para Tokoh PDIP Turun Gunung Serang Balik Ahmad Ali PSI soal Sindiran “Nenek-Nenek”, Ganjar Ikut Angkat Suara

Panitia Reuni 212 Akan Undang Heru Budi, Kapolda Metro Jaya Hingga Menlu Retno Marsudi

Peringatan 212 YAD: Saat Keadilan Menagih Janjinya — “Adili Jokowi”

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...