Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Menanggapi rekan aktivis serta YouTuber pejuang, Edy Mulyadi, terkait narasi dalam video terbarunya yang memuat pertanyaan kritis mengenai komparasi antara vonis 4,5 tahun terhadap Ira Puspitadewi—yang disebut sebagai kasus korupsi karena unsur kelalaian (culpa)—dengan potensi pertanggungjawaban hukum terhadap Presiden Joko Widodo atas berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Rekan Edy dalam videonya menampilkan judul bernada tegas:
“DIANGGAP RUGIKAN NEGARA Rp1,25 T DIRUT ASDP DIVONIS 4,5 TAHUN. JOKOWI RUGIKAN RIBUAN TRILIUN AMAN”
Ia menguraikan secara kritis bahwa vonis terhadap Ira Puspitadewi mencerminkan potret ketidakadilan hukum. Majelis hakim sendiri mengakui bahwa di bawah kepemimpinannya, ASDP mengalami transformasi positif. Pengadilan menyebutkan bahwa ia tidak menerima satu rupiah pun dari tindak korupsi. Bahkan kebijakan akuisisi PT Jembatan Nusantara—yang dijadikan dasar pemidanaan—berhasil memberikan keuntungan bagi perusahaan hingga Rp600 miliar per tahun.
Edy kemudian bertanya: Jika Ira yang tidak menerima keuntungan pribadi tetap dihukum, bagaimana dengan Presiden Jokowi, yang menurutnya kebijakannya menyebabkan kerugian negara dalam skala ribuan triliun—mulai dari IKN, kereta cepat, jalan tol, bandara hingga tumbangnya banyak BUMN karya—namun hingga kini tidak tersentuh hukum?
Tanggapan Saya sebagai Pengamat Hukum dan Politik
Pertama
Fenomena ini mencerminkan dinamika nyata penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus Ira, setidaknya ada pelaku yang dijatuhi hukuman, meskipun kontroversial. Sementara dalam kasus lain, banyak pihak yang diduga terlibat tindak pidana jauh lebih besar justru tidak tersentuh hukum. Ironisnya, beberapa yang terekspos dalam dugaan korupsi malah mendapat posisi penting sebagai menteri. Di sisi lain, para aktivis yang memperjuangkan keadilan kerap justru dijadikan tersangka atau terdakwa—bahkan ada yang dipenjara, setara atau lebih berat dari pelaku korupsi.
Kedua
Apabila hendak dilakukan komparasi hipotetis dengan Presiden Jokowi, maka secara teori hukum, seorang pemimpin dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kebijakannya memenuhi unsur pelanggaran hukum atau menimbulkan kerugian negara yang nyata dan terukur. Dengan berbagai persoalan multidimensi yang ditudingkan terhadap sejumlah kebijakan strategis—terutama yang berdampak finansial masif—secara akademik dapat dibahas bahwa seorang pemimpin berpotensi menghadapi proses hukum bila terpenuhi seluruh unsur deliknya.
Dalam konteks analisis normatif, apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap hukum negara, maka jenis sanksi pidana tentu akan berbanding lurus dengan bobot kesalahannya. Namun penentuan tersebut tetap merupakan kewenangan penuh lembaga penegak hukum dan pengadilan, bukan domain opini publik.
Ketiga
Secara teori hukum acara pidana, apabila seseorang terbukti bersalah dalam perkara berat, maka penerapan prinsip speedy trial atau contante justitie—yang bermakna keadilan harus diberikan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan—selaras dengan mandat Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya, proses hukum idealnya tidak boleh bertele-tele dan harus dijalankan segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Referensi video Edy Mulyadi:
https://www.youtube.com/live/Zu8p9V4Vz6A?si=3rFBk15ZjESx8Hj1

Damai Hari Lubis





















