Oleh M. Yamin Nasution, S.H.
Pemerhati Hukum
Penagihan utang bukan kewenangan jalanan.
Ia adalah domain hukum, bukan wilayah intimidasi.
Setiap praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara menghadang, mengintai, mengejar, atau merampas kendaraan di jalan raya kehilangan sifat perdatanya dan berubah menjadi tindak pidana murni. Tidak ada satu pun norma hukum di Indonesia yang membenarkan peralihan sengketa perdata menjadi kekerasan terbuka di ruang publik.
Dalam konstruksi hukum pidana, perbuatan debt collector jalanan memenuhi unsur perampasan dengan kekerasan, ancaman, pemaksaan, bahkan pengeroyokan apabila dilakukan secara bersama-sama. Fakta bahwa pelaku mengaku menjalankan “tugas penagihan” tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya.
𝐏𝐞𝐧𝐚𝐠𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐦𝐚𝐤𝐬𝐚
Hak menagih utang tidak identik dengan hak menggunakan kekuatan. Perjanjian kredit hanya melahirkan hubungan hukum perdata antara para pihak. Ketika pihak ketiga mengambil alih penagihan dengan cara intimidatif, maka yang terjadi bukan pelaksanaan perjanjian, melainkan perluasan kekuasaan tanpa dasar hukum.
Lebih jauh, tidak ada legitimasi hukum bagi debt collector untuk melakukan eksekusi objek jaminan tanpa putusan pengadilan atau mekanisme eksekutorial yang sah. Jalan raya bukan ruang eksekusi. Aparat penegak hukumlah satu-satunya subjek yang berwenang melakukan tindakan paksa.
𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Dalam situasi di mana aparat menghadapi perlawanan, ancaman keselamatan, atau penggunaan kekerasan oleh kelompok debt collector, hukum memberikan ruang tindakan tegas. Prinsip necessity, proportionality, dan perlindungan kepentingan umum merupakan dasar sah dalam penegakan hukum pidana.
Peristiwa tewasnya dua debt collector dalam operasi kepolisian tidak dapat dilepaskan dari konteks tersebut. Penilaian hukum tidak boleh dilakukan secara terpisah dari situasi faktual yang melibatkan ancaman nyata terhadap keselamatan petugas dan masyarakat. Dalam negara hukum, penggunaan kekuatan oleh aparat bukan tujuan, melainkan alat terakhir untuk menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung.
𝐊𝐞𝐥𝐞𝐭𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐠𝐚𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐞𝐯𝐞𝐧𝐭𝐢𝐟
Maraknya debt collector jalanan mencerminkan kegagalan pengawasan negara dalam ranah penagihan utang. Masyarakat telah terlalu lama menjadi korban praktik yang dibiarkan tumbuh di ruang publik. Keletihan sosial ini bukan ekspresi anarkis, melainkan sinyal bahwa negara harus hadir secara lebih tegas dan sistematis.
Pembiaran terhadap penagihan intimidatif sama artinya dengan membiarkan kekerasan sipil mengambil alih fungsi hukum. Dalam perspektif ketertiban umum, kondisi ini berbahaya dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐋𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥
Karena itu, Polri perlu segera mengeluarkan surat perintah larangan terhadap segala bentuk operasi penagihan utang di jalan raya. Langkah ini bukan kriminalisasi utang, melainkan penertiban metode penagihan yang telah menyimpang dari hukum.
Penagihan harus dikembalikan ke jalurnya: somasi tertulis, gugatan perdata, atau eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Setiap tindakan di luar mekanisme tersebut harus diperlakukan sebagai tindak pidana, tanpa pengecualian.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa lunak ia menghadapi kekerasan, tetapi dari keberaniannya menghentikan kekerasan sebelum menjadi kebiasaan.
𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐝𝐞𝐛𝐭 𝐜𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐞𝐤𝐬𝐭𝐫𝐞𝐦. 𝐈𝐚 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦.

Oleh M. Yamin Nasution, S.H.
























