• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Bencana

Tantiem: Legitimasi Korupsi yang Menggerogoti Uang Rakyat

Ali Syarief by Ali Syarief
August 16, 2025
in Bencana, Crime, Feature
0
Erick Thohir: Mohon Maaf Pertamax Naik, tapi Pertalite Disubsidi
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Di negeri ini, korupsi sering kita pahami sebagai praktik gelap: suap, gratifikasi, hingga mark-up anggaran. Namun ada satu bentuk korupsi yang sah secara hukum, dilegalkan lewat mekanisme formal, dan bahkan dirayakan dalam rapat-rapat resmi: tantiem di BUMN.

Tantiem, yang secara sederhana adalah bonus tahunan bagi direksi dan komisaris, sesungguhnya bukan sekadar penghargaan atas kinerja. Ia telah menjelma menjadi pintu resmi perampokan uang rakyat, dengan alasan manajemen dan tata kelola perusahaan. Bagaimana tidak, puluhan hingga ratusan miliar rupiah digelontorkan setiap tahun hanya untuk segelintir orang yang duduk di kursi empuk, sering kali tanpa kontribusi nyata bagi perusahaan.

BUMN didirikan dengan semangat mengelola aset negara demi kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktiknya, sebagian besar keuntungan justru dikembalikan ke lingkaran elite melalui skema tantiem. Negara hanya menerima “jatah” berupa dividen, sementara komisaris—yang kadang hanya hadir rapat sebulan sekali—mendapatkan bagian puluhan miliar. Ini bukan sekadar ironi, tetapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Contoh konkretnya mudah kita temukan. Pada 2022 misalnya, Pertamina membagikan tantiem hingga lebih dari Rp300 miliar kepada jajaran direksi dan komisarisnya, padahal perusahaan ini kerap menjadi penyumbang beban subsidi energi yang akhirnya ditanggung APBN. Di perusahaan lain seperti PLN dan Telkom, pembagian tantiem juga bisa mencapai puluhan miliar rupiah per orang, meski sebagian unit usaha masih merugi. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa tantiem bukan insentif berbasis kinerja, melainkan mekanisme “pasti dapat” yang hanya berpihak pada elite BUMN.

Lebih parah lagi, tantiem sering diberikan tanpa korelasi langsung dengan kinerja riil BUMN. Ada BUMN yang merugi, tetapi komisaris dan direksinya tetap memperoleh tantiem. Logika apa yang dipakai? Jika rakyat harus menanggung kerugian BUMN melalui subsidi silang APBN, seharusnya pejabat perusahaan itu pula yang pertama kali dipotong hak istimewanya, bukan justru dimanjakan dengan bonus.

Dengan demikian, tantiem adalah bentuk korupsi yang dilegalkan. Ia tidak melanggar hukum positif, tetapi jelas bertentangan dengan rasa keadilan publik. Jika definisi korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi dan kelompok dengan merugikan kepentingan umum, maka tantiem masuk persis ke dalam kategori itu—hanya saja dibungkus rapat dengan formalitas RUPS.

Sudah saatnya negara mengoreksi sistem ini. Tantiem harus dipangkas, bahkan dihapuskan. Imbalan bagi komisaris dan direksi cukup berupa gaji dan honorarium yang wajar. Jika benar ada kinerja luar biasa, penghargaan bisa diberikan dalam bentuk non-finansial atau kenaikan reputasi kelembagaan. Tetapi memelihara tradisi tantiem sama artinya melanggengkan jalur resmi untuk menggerogoti uang rakyat.

  • Sayangnya, praktik tantiem ini tidak berdiri sendiri. DPR dan pemerintah justru sering menjadi bagian dari legitimasi, dengan menyetujui laporan tahunan dan mengamini usulan pembagian tantiem di RUPS. Bahkan ada kalanya kementerian terkait ikut mendorong agar tantiem dibagikan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Artinya, korupsi legal ini bukan hanya soal direksi atau komisaris BUMN, melainkan juga soal sistem politik yang memberi payung bagi perampokan uang rakyat secara sah.

Rakyat tidak butuh komisaris superkaya yang duduk di menara gading. Rakyat butuh BUMN yang sehat, efisien, dan benar-benar menjadi motor kemakmuran bangsa.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Next Post

Meutya Hafid : “Mensubsidi Itu Kewajiban Negara, Bukan Pemberian Kasihani”

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan
Feature

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026
Feature

Ketika AI Menulis, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?
Feature

Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

July 23, 2026
Next Post
Menkomdigi Meutya Hafid Lantik  Pejabat di Lingkungan Kemenkom Digi

Meutya Hafid : "Mensubsidi Itu Kewajiban Negara, Bukan Pemberian Kasihani"

HATI-HATI JEBAKAN SAWAH BARU PAPUA

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026

Ketika AI Menulis, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

July 23, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mundurnya Nanik S. Deyang: Alasan Kesehatan atau Alarm Tata Kelola BGN?

Mundurnya Nanik S. Deyang: Alasan Kesehatan atau Alarm Tata Kelola BGN?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026

Ketika AI Menulis, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?

July 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist