Fusilatnews – Di negeri ini, korupsi sering kita pahami sebagai praktik gelap: suap, gratifikasi, hingga mark-up anggaran. Namun ada satu bentuk korupsi yang sah secara hukum, dilegalkan lewat mekanisme formal, dan bahkan dirayakan dalam rapat-rapat resmi: tantiem di BUMN.
Tantiem, yang secara sederhana adalah bonus tahunan bagi direksi dan komisaris, sesungguhnya bukan sekadar penghargaan atas kinerja. Ia telah menjelma menjadi pintu resmi perampokan uang rakyat, dengan alasan manajemen dan tata kelola perusahaan. Bagaimana tidak, puluhan hingga ratusan miliar rupiah digelontorkan setiap tahun hanya untuk segelintir orang yang duduk di kursi empuk, sering kali tanpa kontribusi nyata bagi perusahaan.
BUMN didirikan dengan semangat mengelola aset negara demi kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktiknya, sebagian besar keuntungan justru dikembalikan ke lingkaran elite melalui skema tantiem. Negara hanya menerima “jatah” berupa dividen, sementara komisaris—yang kadang hanya hadir rapat sebulan sekali—mendapatkan bagian puluhan miliar. Ini bukan sekadar ironi, tetapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Contoh konkretnya mudah kita temukan. Pada 2022 misalnya, Pertamina membagikan tantiem hingga lebih dari Rp300 miliar kepada jajaran direksi dan komisarisnya, padahal perusahaan ini kerap menjadi penyumbang beban subsidi energi yang akhirnya ditanggung APBN. Di perusahaan lain seperti PLN dan Telkom, pembagian tantiem juga bisa mencapai puluhan miliar rupiah per orang, meski sebagian unit usaha masih merugi. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa tantiem bukan insentif berbasis kinerja, melainkan mekanisme “pasti dapat” yang hanya berpihak pada elite BUMN.
Lebih parah lagi, tantiem sering diberikan tanpa korelasi langsung dengan kinerja riil BUMN. Ada BUMN yang merugi, tetapi komisaris dan direksinya tetap memperoleh tantiem. Logika apa yang dipakai? Jika rakyat harus menanggung kerugian BUMN melalui subsidi silang APBN, seharusnya pejabat perusahaan itu pula yang pertama kali dipotong hak istimewanya, bukan justru dimanjakan dengan bonus.
Dengan demikian, tantiem adalah bentuk korupsi yang dilegalkan. Ia tidak melanggar hukum positif, tetapi jelas bertentangan dengan rasa keadilan publik. Jika definisi korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi dan kelompok dengan merugikan kepentingan umum, maka tantiem masuk persis ke dalam kategori itu—hanya saja dibungkus rapat dengan formalitas RUPS.
Sudah saatnya negara mengoreksi sistem ini. Tantiem harus dipangkas, bahkan dihapuskan. Imbalan bagi komisaris dan direksi cukup berupa gaji dan honorarium yang wajar. Jika benar ada kinerja luar biasa, penghargaan bisa diberikan dalam bentuk non-finansial atau kenaikan reputasi kelembagaan. Tetapi memelihara tradisi tantiem sama artinya melanggengkan jalur resmi untuk menggerogoti uang rakyat.
- Sayangnya, praktik tantiem ini tidak berdiri sendiri. DPR dan pemerintah justru sering menjadi bagian dari legitimasi, dengan menyetujui laporan tahunan dan mengamini usulan pembagian tantiem di RUPS. Bahkan ada kalanya kementerian terkait ikut mendorong agar tantiem dibagikan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Artinya, korupsi legal ini bukan hanya soal direksi atau komisaris BUMN, melainkan juga soal sistem politik yang memberi payung bagi perampokan uang rakyat secara sah.
Rakyat tidak butuh komisaris superkaya yang duduk di menara gading. Rakyat butuh BUMN yang sehat, efisien, dan benar-benar menjadi motor kemakmuran bangsa.






















