Fusilatnews – Untuk Menteri Kementerian Informasi dan Digital, Meutya Hafid, perlu ditegaskan: bila negara harus mensubsidi rakyatnya, itu bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Subsidi hadir bukan untuk mengemis rasa syukur rakyat kepada penguasa, tetapi untuk memastikan bahwa beban hidup mereka tidak semakin berat, dan cita-cita kesejahteraan bersama tetap terjaga.
Menteri Muthia Hafidz pernah menegaskan, “Subsidi adalah hak rakyat, bukan hadiah pemerintah. Negara ada karena rakyat, maka sudah sepatutnya rakyat mendapat kembali apa yang mereka titipkan melalui pajak dan kontribusi lain.”
Pernyataan itu penting untuk diingat, karena konstitusi kita jelas menegaskan tujuan berdirinya negara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial. Maka ketika pemerintah menggelontorkan subsidi—baik untuk pangan, energi, pendidikan, atau komunikasi—itu adalah bentuk paling nyata dari negara yang bekerja sesuai mandatnya.
Namun, kerap kali subsidi dipersepsikan keliru. Seolah-olah itu adalah “hadiah” dari pemerintah, bukan hak rakyat. Padahal, rakyatlah yang setiap hari menghidupi negara dengan pajak, tenaga, dan keringatnya. Subsidi hanyalah salah satu jalan negara mengembalikan sebagian dari apa yang telah diambil dari rakyat.
Jika negara memilih mencari untung dari rakyat, sebagaimana wacana menaikkan biaya komunikasi digital, maka logika bernegara telah terbalik. Negara bukan pedagang yang ingin menumpuk laba, melainkan pengayom yang bertugas merawat kehidupan bersama. Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai pasar, tetapi sebagai pemilik sah kedaulatan.
Dengan demikian, ketika subsidi diberikan, itu bukan kemurahan hati, melainkan bukti negara masih ingat siapa yang harus dilayani. Dan ketika subsidi dihapus atau diganti dengan kebijakan yang memberatkan rakyat, itu adalah tanda bahwa negara sedang menjauh dari ruh konstitusi dan melupakan tujuan utamanya: mensejahterakan rakyat.
























