Jakarta – Fusilatnews Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu- Rohiddin Mersyah sebagai tersangka tindak pidana Korupsi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Ahad (24/11/2024)
Selanjutnya bersama Rohiddin ikut ditetapkan tersangka 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Ahad (24/11/2024). , Rohidin tiba menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.32 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih.
Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan rompi tahanan KPK. KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).


























