Mahfud menegaskan, putusan MK menjadi rahasia negara yang harus dijaga ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata eks ketua MK itu.
Kebocoran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana untuk mencari tahu asaal usul sumber rahasia negara yang diterima Denny
Menanggapi pernyataan Denny Indrayana melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK yang mengabulkan gugatan kader PDIP dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. terkait sistem Pemilihan legislatif tentang proporsional terbuka yang digugat oleh kader PDIP ke MK.
Dengan demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana dengan sangkaan membocorrkan rahasia negara.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (29/5).
Mahfud menegaskan, putusan MK menjadi rahasia negara yang harus dijaga ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata eks ketua MK itu.
Mahfud bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat. Dia juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, mantan advokat Denny Indrayana, mengeklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK.
Denny juga turut menggulirkan isu masalah itu dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Jenderal (Purn) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Demokrat. Denny mengaitkannya dengan potensi capres Anies Rasyid Baswedan bisa gagal jika PK Moeldoko menang.





















