Jakarta, Fusilatnews.com, – Terkait Tiga prajurit TNI AD yang gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerangkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran terhadap KTSP tersebut.
“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat 28 Januari 2022.
Tiga prajurit TNI AD dari Satgas Kodim YR 408/Sbh gugur saat kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Kab Puncak, Papua, pada Kamis (27/1).
Dudung menjelaskan bahwa dirinya punya kewenangan hanya sebatas menyiapkan personel untung diturunkan di Papua.
“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” kata Dudung.
Demikian, Dudung mengaku ikut merasa kehilangan dengan gugurnya personel tiga TNI.
“Saya merasa kehilangan, itu anak buah saya kan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kadispen TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna, mengungkap tiga prajurit yang gugur yakni atas nama Serda M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alomoan Baraza dan Pratu Rahman Tomilawa.
Direncanakan jenazah Serda M. Rizal Maulana Arifin, hari ini akan diterbangkan ke keluarganya di Bandung. Sedangkan besok (Jumat, 28/1), jenazah Pratu Tupel Alomoan Baraza diterbangkan ke Jambi dan jenazah Pratu Rahman Tomilawa ke Maluku Tengah.