Jakarta – Fusilatnews – Sidang perdana kasus penembakan Bos Rental Ilyas Abdurrahman menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin
Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menjalani sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ketiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, terlihat memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas militer dan baret berwarna merah serta biru. Ketika memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk.
Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, diawali dengan pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. “Sebelum mulai sidang saya cek identitas para terdakwa,” kata Arif Rachman.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengonfirmasi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan pada hari tersebut.
“Perkara pembunuhan bos rental di rest area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Riswandono. Ia juga memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan media diperbolehkan untuk meliput.
Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil. “Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” jelas Riswandono.
Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20
“Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono.
Ia menambahkan, Ramli dapat memberikan keterangan dalam persidangan meskipun saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk melanjutkan nanti untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit, akan kita panggil sebagai saksi tambahan. Itu dibenarkan,” jelasnya.
Dua dari tiga tersangka penembakan kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta barang bukti yang ditemukan sudah cukup untuk melimpahkan perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut
“Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Samista.
Menurut Samista, terdapat unsur jeda waktu untuk berpikir yang menjadi alasan penetapan pasal tersebut. “Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” jelasnya. Sementara itu, Riswandono juga mengungkapkan bahwa ketiga prajurit TNI yang menjadi tersangka penembakan bos rental mobil juga dijerat dengan pasal penadahan. “Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama,” kata Riswandono.