• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi: Pasar Mahar Politik ada di Balik UU Otsus Papua

fusilat by fusilat
August 14, 2024
in Feature
0
Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi: Pasar Mahar Politik ada di Balik UU Otsus Papua
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi: Pasar Mahar Politik ada di Balik UU Otsus Papua

Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi menduga adanya alasan pasar mahar politik dan rental politik pada penyusunan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001.

Hal itu terungkap dalam sidang uji materiil UU 21/2001 dan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (12/08/2024). Kuasa hukum Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi Almizan Ulfa menegaskan, salah satu alasan pembentukan UU Otsus Papua

bukan alasan obyektif, tetapi alasan ‘pasar mahar politik’ dan ‘rental politik’.

Almizan menjelaskan, pada UU 21/2001, aformasi orang asli Papua (OAP) hanya di tingkat propinsi untuk gubernur dan wakil gubernur yang dipersyaratkan OAP. Sedangkan di UU 2/2021, aformasi itu sudah diperluas hingga ke kabupaten/kota, tetapi hanya untuk legislatif dan rekrutmen politik oleh partai politik.

“Di sini tidak ada penjelasan di UU ini, kenapa aformasi itu tidak mencakup bupati/walikota termasuk wakilnya? Penelusuran kami atas naskah akademis RUU 2/2021, kami tidak menemukan penjelasan juga. Kenapa jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil tidak diberikan aformasi untuk dipersyaratkan OAP? Kemudian setelah kami baca berulang-ulang kami tidak menemukan penjelasan mengapa di UU 02/2021 ini tidak diberikan penjelasan rasionalnya. Kenapa aformasi itu tidak diberikan kepada sampai ke jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil,” beber Almizan dalam pengantar di sidang perbaikan permohonan gugatan.

Tim kuasa hukum menilai, jika dilihat dari indoktriner tata kelola pemerintahan yang baik, terutama mengenai unsur profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas, UU 2/2021, terutama pasal 12 melanggar prinsip-prinsip good government. Selain itu, tidak diberikannya aformasi itu, melanggar 10 kriteria hukum yang baik, yang antara lain dibuat oleh badan peradilan pemerintah Australia.

Selanjutnya, tidak adanya penjelasan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Yurisprodensi nomor 82 tahun 2023 mengenai meaningful participation. Dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa semua warga negara (termasuk orang Papua) diberikan hak oleh peraturan perundangan dan konstitusi untuk mendapatkan penjelasan atas kebijakan pemerintah. Dalam hal ini termasuk kebijakan pembentukan undang undang terkait penjelasan soal aformasi untuk bupati/wakil dan walikota/wakil di UU 02/2021 tidak diberikan.

Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi Yanto Ijei menegaskan bahwa partai politik sering diplesetkan menjadi ‘perahu rental politik’ atau ‘sewa perahu’. “Jadi dengan tidak diberikan aformasi ini, pasar mahar politik dan pasar rental politik ini tidak akan mengerucut atau mengecil. Dengan kata lain, kalau diberikan aformasi untuk OAP pada jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil dua pasar tersebut akan mengecil. Ini akan merugikan penguasa para pembentuk Undang Undang,” kata Yanto.

Menurut Yanto, sejumlah pasal di UU Otsus Papua tidak saja merugikan para pemohon, tetapi juga bentuk pembodohan yang berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Papua. “Jika seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami, MK akan sangat berjasa mengurangi pasar mahar politik dan rental politik mulai dari ‘Timur’.  Dua pasar itu sebenarnya tidak terjadi di Papua saja tetapi di seluruh Indonesia. Tetapi, sejauh ini kita tidak berdaya. Jadi kalau kita mulai dari Timur, MK   akan sangat berjasa mengeliminir atau mereduksi pasar mahar politik dan pasar rental politik. Kebijakan untuk tidak memberikan aformasi kepada jabatan bupati/wakil dan walikota/wakil untuk OAP melanggar ketentuan UUD 45 alinea pembukaan pasal 18B ayat (1) dan (2), pasal 26 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), dan pasal 28 I ayat (3),” pungkas Yanto.

Dalam sidang Perkara Nomor 93/PUU-XXII/2024 ini, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menjadi Ketua Hakim Panel, didampingi hakim anggota Arief Hidayat dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sementara dari pihak pemohon ada tambahan. Sebelumnya dua pemohon: Bastian Buce Ijie dan Zakarias Jitmau, dalam sidang ini ditambah Willem Sedik sebagai pemohon. Perubahan lainnya, jika materi pengujian dalam sidang sebelumnya 8 pasal, diperbaiki menjadi 2 pasal.

Pihak pemohon diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi. Yakni, Almizan Ulfa, Wazri Abdullah Afifi, Ahmad Suardi, Ivan Pattiwangi, dan Muhammad Ridwan Drachman.

Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Manuver Airlangga Berakhir Lelah dan Terkapar

Next Post

Relawan Anies Hijrah ke Partai Negoro: Membangun Kekuatan Baru untuk Menantang Oligarki

fusilat

fusilat

Related Posts

Misteri Map Kuning Jokowi
Crime

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Feature

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…
Crime

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Next Post
Relawan Anies Hijrah ke Partai Negoro: Membangun Kekuatan Baru untuk Menantang Oligarki

Relawan Anies Hijrah ke Partai Negoro: Membangun Kekuatan Baru untuk Menantang Oligarki

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Suap Surya Darmadi: Terbitkan SP3

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Suap Surya Darmadi: Terbitkan SP3

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

by Karyudi Sutajah Putra
November 9, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews - Minggu (2/11/2025) lalu beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, Jawa Barat....

Read more
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Swasembada Pangan: Dari Janji Politik ke Integrasi Kebijakan Nyata

Menuju Ketahanan Pangan dan Gizi: Investasi Terbesar untuk Masa Depan Bangsa

November 9, 2025

Presiden Tak Terikat Kontrak Haram, Hukum Tetap Panglima Politik

November 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist