• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Tuding Pemohon PHPU Paksa MK Selesaikan Perkara Kecurangan TSM

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 28, 2024
in Pemilu
0
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Tuding Pemohon PHPU Paksa MK Selesaikan Perkara Kecurangan TSM

"Pemohon kelihatannya memaksakan bahwa agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK," kata Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).(ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa yang menjadi kewenangan lembaganya adalah pelanggaran administrasi TSM. Hal itu berbeda dengan sengketa hasil yang terindikasi terdapat kecurangan TSM.

Jakarta – Fusilatnews – Dengan alasan Mahkamah Konstitusi tak berwenang untuk menyelesaikan perkara kecurangan TSM. Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuding para pemohon sengketa PHPU memaksa MK menyelesaikan perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

“Pemohon kelihatannya memaksakan bahwa agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Otto menjelaskan berdasarkan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa sengketa pemilu di MK hanya sebatas hasil penghitungan suara. Kecurangan TSM disebut menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Mereka mengakui, tapi mereka ingin menempatkan membuat suatu terobosan, meminta hakim membuat suatu terobosan. Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalau tidak ada aturan yang berlaku,” ujar Otto.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa yang menjadi kewenangan lembaganya adalah pelanggaran administrasi TSM. Hal itu berbeda dengan sengketa hasil yang terindikasi terdapat kecurangan TSM.

“Kalau di MK kan punya standar sendiri, kami juga tidak bisa mengomentari. Kalau pelanggaran administrasi (yang TSM), punya struktur dan juga penggalian terhadap kasus TSM ini dan punya kriteria TSM itu seperti apa,” kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, Bawaslu belum menangani pelanggaran bersifat TSM yang sampai masuk tahap pilpres 2024. Kemungkinan para pasangan calon sengaja untuk membawa dugaan pelanggaran TSM ke MK.

“Pilpres mungkin nunggunya di MK, bukan di Bawaslu. Tapi itu tergantung teman-teman peserta pemilu,” kata dia.

Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra yang kini menjadi Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, pernah bersaksi bahwa MK harus melakukan penilaian hasil pemilu yang bukan hanya berfokus pada angka.

Pandangan Yusril itu dinilai merupakan pandangan baru dan akan terus berkembang hingga saat ini.

“Menjadi MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama, yang sudah diperbaharui sekarang,” kata dia dalam persidangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024). Dalam sidang di hari pertama, MK melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komnas HAM Tuding KPU Gagal Kurangi Beban Kerja KPPS

Next Post

Dito Mahendra Akan Sampaikan Pleidoi Kepemilikan Senjata Api Illegal

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Dito Mahendra Akan Sampaikan Pleidoi Kepemilikan Senjata Api Illegal

Dito Mahendra Akan Sampaikan Pleidoi Kepemilikan Senjata Api Illegal

Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Kepada Hakim Anwar Usman

Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Kepada Hakim Anwar Usman

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026

Ketika AI Menulis, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

July 23, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mundurnya Nanik S. Deyang: Alasan Kesehatan atau Alarm Tata Kelola BGN?

Mundurnya Nanik S. Deyang: Alasan Kesehatan atau Alarm Tata Kelola BGN?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026

Ketika AI Menulis, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?

July 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist