Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Secara potensial hanya penguasa yang mampu melanggar hak asasi manusia dan menelanjangi manusia bahkan dengan dasar hukum – Ayn Rand

ABUSE OF ATHORITY, bahwa pemegang otortitas penegak hukum telah sempurna melakukan kesewenang-wenangan dalam praktek penegakan hukum dari tertinggi hingga posisi terbawah.
Petugas kepolisian terbawah kerap kali telah memukuli anggota masyarakat pada saat razia tertib berkendaraan dijalan raya, melakukan intimidasi dalam proses penyelelidikan dan penyidikan.
Disebutkan, setidaknya 85.000 petugas kepolisian diseluruh amerika serikat telah diselidiki dan disiplinkan pada kasus-kasus tersebut.
Apakah hal diatas terjadi Indonesia? Atau lebih dari sekedar intimidasi dan pemukulan yaitu menembak kaki pelaku pelanggar hukum dengan dalil-dalil umum yang terkadang tak masuk diakal.
Terlepas dari peran mereka sebagai penegak hukum (ASN), baik laki-laki maupun perempuan yang telah disumpah dan bersumpah untuk menjaga keamanan dimasyarakat dengan melindungi, melayani dan mengayomi.
Faktanya bagaikan emas dan kotoran, sehingga tak sedikit masyarakat geram, jijik bahkan dendam melihat preilaku pejabat penegak hukum yang semena-mena tersebut.
Penegak hukum ini telah berada pada puncak ketidakpercayaan umat nusantara, salah satu instansi yang memiliki tuntutan ketaan pada dua jenis etika.
PERTAMA, etika yang berkaitan dengan estetika budaya kepolisian. Petugas harus menjaga etika yang berkaitan dengan estetika demi mempertahankan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat, sehingga rasa aman lahir ditengah masyarakat.
KEDUA, etika positif (aturan hukum positif). Petugas mesti taat pada hukum dan menjunjung tinggi hukum dalam tataran praktis demi keberlangsungan Lembaga polisi itu sendiri.
Dua jenis pertanggungjawaban hukum seperti yang disebutkan oleh Hans Kelsen “Purity of Law” harus dipelajari dan dijunjung tinggi oleh setiap angota, yaitu; a). pertanggungjawaban hukum secara pribadi, dan b). pertanggungjawaban hukum kolektif.
Petugas polisi dibenarkan menangkap pelaku pelanggar hukum sebab diperintah oleh hukum, namun apakah intimidasi, pemukulan juga diperintah oleh hukum, atau abuse of authority yang pada akhirnya menjadi tradisi kebanggaan anggota yang diberi lencana ini.
Kepolisian bekerja berdasarkan UU yang pada dasarnya dibuat oleh wakil rakyat, seharusnya polisi dan pemolisian dapat memilih untuk tidak semena-mena.
Polisi kita saat ini dalam kesulitan besar untuk mendapatkan kepercayaan publik, sehingga banyak iklan-iklan media internal yang bersifat TOP DOWN diluncurkan, namun setiap model kampanye ini akan gagal.
Tentunya, banyak petuga polisi yang jujur dan baik yang juga mendapatkan ketidakadilan dan penghakiman publik oleh karena perilaku petugas lain yang melakukan pengkhianatan, sehingga melakukan kesewenang-wenangan, dan pada dasarnya hal tersebut adalah pengkhiatan pada negara.
TIRAI TIRANI PENEGAK HUKUM
Baik Polisi, Jaksa dan hakim sebagai penegak hukum kerap kali melakukan kejahatan-kejahatan baik diluar maupun didalam Lembaga itu sendiri.
Contohnya melakukan pemungutan biaya pada tahanan-tahanan baik yang ada di penjara terlebih di lapas (polisi dan jaksa).
Bagi para napi yang memiliki banyak materi, seperti pelaku korupsi, bandar narkoba besar, bahkan kerap kali menjadikan lapas sebagai layaknya hotel “five star diamond” yang dapat melakukan pesta minum-minuman keras, pesta sex, dan seterusnya.
Hal diatas pernah dituliskan oleh salah satu Auhtor Australia dalam buku “Hotel Grobokan”. Grobokan adalah lapas bukan hotel, akan tetapi bagi pemilik materi dapat melakukan kenikmatan layaknya dihotel.
TIRAI TIRANI PENEGAK HUKUM adalah suatu praktek kejahatan yang dilakukan para penegak hukum, baik petugas polisi, Jaksa dan Hakim.
Umunya kejadian ini para apparat secara berlapis lapis saling melindungi kejahatan yang mereka saling ketahui dan bahkan mereka saling kerjakan.
Contoh dalam kasus Ferdy Sambo, Jaksa Pinangki, Ketua MK akil muktar dan ketua MA yang terkahir di tangkap dalam kasus korupsi.
Bagaimana sulitnya membongkar kasus tersebut dan secara berlapis para petuga saling melindungi kejahatan satu sama lain.
Tentunya praktek-praktek tersebut bukan pertama dan baru hanya tingkat kesulitan untuk membongkar sangat besar, sebab dikendalikan para penegak hukum itu sendiri.
Ada puluhan lapis tirai kejahatan yang harus dibuka, hal ini terjadi dari atas hingga kebawah, dapat diungkap bila ada komitmen dari pemangku tertinggi.
Kini, Kepolisian RI masuk lagi kedalam kubangan kekacauan penegakan hukum kasus pebunuhan di Cirebon yang dikenal kasus “VINA Cirebon” yang besar dugaan telah terjadi Abuse of Authority sejak awal proses kasus tersebut.
KESIMPULAN
- Ironis sekali bila petugas polisi yang kerap kali melakukan kejahatan ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu kejahatan, dan tidak mungkin keamanan dimasyarakat tercapai;
- Jelas sekali bahwa impunitas yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah terlalu berlebihan dan harus dikurangi;
- Pastikan dibuatnya UU tentang larangan memiliki jabatan di perusahaan swasta bagi pejabat-pejabat polisi baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan sanksi yang tegas diatur dalam UU, salah satu penyebab kepolisian menjadi rusak, sebab masuk dalam konsep waralaba;
- Demikian juga bagi Jaksa dan Hakim, tidak mungkin keadilan didapat bila hukum telah menjadi suatu kominutas. Sebab tidak mungkin keadilan lahir bila salah satu dari tiga Lembaga tersebut bermasalah, dan keadilan akan terlalu sangat mahal.


























