Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Sidang putusan yang digelar Jumat (18/7/2025) itu berlangsung penuh emosi, disaksikan sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan dan Rocky Gerung yang hadir memberi dukungan moral.
Majelis hakim yang diketuai oleh Arif Suparman menyatakan Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara dalam memuluskan kuota impor gula tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim Arif dalam amar putusannya. Selain pidana penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti karena menilai Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut. 
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Tom lebih mengutamakan prinsip ekonomi liberal yang mengabaikan dimensi keadilan sosial. “Terdakwa mengusung semangat kapitalisme tanpa akuntabilitas, dan abai terhadap kebutuhan masyarakat akan harga gula yang terjangkau,” tutur hakim.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan juga dipertimbangkan, antara lain bahwa Tom bersikap kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Suasana Haru, Pelukan dan Air Mata
Begitu vonis dijatuhkan, suasana ruang sidang mendadak hening. Tom Lembong yang mengenakan batik biru tua, tampak menahan napas sebelum akhirnya menitikkan air mata. Ia lalu memeluk istrinya yang duduk di barisan depan. Tangis pun pecah di antara kerabat dan sahabat yang turut hadir.
Salah satu yang pertama berdiri memberi tepuk tangan usai pembacaan putusan adalah Rocky Gerung. Filsuf dan pengamat politik itu terlihat serius mengikuti sidang dari awal. Di sisi Rocky, tampak Anies Baswedan yang duduk tenang, sesekali mengangguk ketika hakim menyebutkan bahwa Tom tidak menikmati uang korupsi.
“Saya hadir karena menghormati proses hukum, tapi juga untuk menunjukkan bahwa tidak semua yang dikriminalisasi itu pantas disebut penjahat,” ujar Rocky Gerung usai sidang. Ia menyebut Tom sebagai “intelektual publik yang berani mengambil risiko kebijakan.”
Sementara itu, Anies Baswedan yang juga hadir mendampingi keluarga Tom, menyampaikan harapan agar keadilan substantif tetap menjadi semangat dalam penegakan hukum. “Saya kenal Mas Tom sebagai orang yang lurus, tak pernah tergoda pada keuntungan pribadi. Keputusan ini menyisakan duka, tapi semoga menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan etika dalam pemerintahan,” kata Anies kepada wartawan.
Akan Banding?
Kuasa hukum Tom menyatakan akan mempelajari putusan sebelum mengambil sikap. “Kami menghormati vonis hakim, namun melihat bahwa terdapat ruang untuk mengajukan banding, mengingat klien kami tidak pernah memperkaya diri dari kebijakan itu,” ujar pengacara utama, Dini Puspitasari.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati putusan, meski sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara.
Tom Lembong adalah salah satu figur teknokrat yang dikenal publik luas. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM di era Presiden Jokowi. Kasus ini menjadi pukulan berat bagi reputasinya sebagai pejabat reformis.
























