Oleh. M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Lembaga hukum bukanlah entitas tanpa sejarah, dan oleh karena itu perlu mengungkap kondisi lahirnya makna sebelumnya dan perubahan-perubahan setiap makna untuk mendapatkan dasar yang kuat untuk menjadi penilaian makna saat ini, hal serupa juga dikemukan oleh H.L Schriber 1979.
Sebagian besar aktivitas pemerintah dilaksanakan dibawah kekuasaan de facto atau hukum umum. Tidak mugkin menganalisis pelaksanaan kekuasaan pemerintah sebagai hal yang tunduk pada persyaratan tersurat maupun tersirat yang ditetapkan oleh pemberi kekuasaan. Namun mereka tidak bisa menggunakan bahasa Ultra Vires. (Christopher Forsyth : Judicial Riview and Constitution, 2000) .
Ultra Vires adalah asas tunggal yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu aturan hukum yang lahir dan dibuat oleh ruang gelap kekuasaan eksekutif dan legislatif. (Mark Elliot : The Constitutional Faoundations of Judicial Review. 2002).
Ultra Virus yang diberikan pada mahkamah untuk menguji satu produk hukum sehingga tidak adanya kekosongan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat. (Badan Intelijen Britania Raya – GCHQ)
Sengketa Pilpres
Dari keterangan diatas dan dikaitakan dengan sengketa Pilpres di MK, maka adalah pertanyaan rendahan bila bertanya tentang bukti-bukti bersifat konkrit seperti : Mana aturan yang melarang presiden boleh dan tidak memberikan bansos dimasa kampanye?
Tentunya pembuktian materiil dibutuhkan namun bukan mencari seutuhnya kebeneran materil (hukum acara pidana). Demikian pula kesamaan dengan kebenaran formil (hukum acara perdata). Lebih dari itu, mencari kebeneran konstitusional dan konstitusionlisme.
Pertanyaan Yusril kepada Dr. Choir Ramadhan dan Romo Frans Magnis saat disidang sengketa pilpres membuat saya tak habis pikir.
Pertanyaan Yusril kepada dua orang tersebut sama yaitu : Apakah sama dengan apa yang dimaksud oleh filsafat Immanuel Kant tentang pelanggaran moral dengan code of ethic yang diatur seperti UU Advocate atau code of ethic lainnya yang berlaku?
Menurut saya, pertanyaan ini menunjukkan Yusril hanya mengutip dan tidak memahami esensi Metafisik hukum murni Kant.
Immanuel Kant, vol 1 buku tersebut menjelaskan arti dari meta dan fisik sendiri berkaitan dengan empat hal, yaitu 1). Bahwa dalam melahirkan putusan hukum, seorang hakim atau pejabat harus menghilangkan sifat semena-mena (Kant menyebut kesewenangan internal).
2). Hakim/pejabat harus menghilangkan sifat subjektivitas dirinya dari ideologi dan kepentingan politik pribadi sehingga putusan hakim menjadi murni, dan kebebasan dari subjektivitas tersebut akan melahirkan hukum murni.
3). Yurisprudensi yang murni akan menjadi kebenaran hukum dan menjadi ilmu hukum bagi generasi masa depan (contoh yang baik bagi generasi, Kant menyebutnya filsafat Apriori).
Hanya dengan melandaskan moral kepada Tuhan maka konsep hukum murni akan terpenuhi. Tiga poin diatas disebutkan oleh Immanuel Kant sebagai arti dari kata “Meta”.
Sedangkan ke 4). Yaitu arti dari “Fisik” ialah dalam memahami hukum tidak hanya berdasarkan yang tertulis secara fisik semata.
Apakah sama dengan code of ethic yang di atur di undang-undang advocate? Pelanggaran kode etik oleh seorang advocat tidak memiliki sifat ketatanegaraan dan tidak mempengaruhi masyarat (pelanggaran code of ethic advocate tidak masuk dalam kategori Inter Partes atau Erga Omnes seperti Putusan MK No 90).
Seandainya 1.000 pengacara seperti Yusril dipecat oleh persatuan Advokat tidak memiliki dampak signifikan baik dalam system tatanegara dan tidak pula memiliki dampak administrasi negara yang besar (advocate tidak bekerja digaji oleh uang rakyat/bukan pelayan rakyat).
Sedangkan Code of Ethic seperti Putusan MKMK terhadap Hakim Usman, dimana Hakim Usman diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK yang dipimpin Jimly.
Pertanyaan mendasar atas putusan MKMK tersebut adalah : Adakah aturan hukum yang mengatur tentang pemberhentian tidak hormat dan bagaimana dampak administrasi Usman, baik gaji, fasilitas yang didapat? tidak ada aturan tentang pemberhentian tidak hormat, hanya ada pemberhentian dengan hormat (baca PP tentang Administrasi Negara).
Lalu bagaimana dengan fasilitas dan gaji Hakim Usman? Hilang dengan sendiri tanpa dasar hukum? Ini negara hukum. Lalu bagaimana seharusnya Putusan MKMK (constitutive vonnis)? Jimly seharusnya memberikan rekomendasi kepada presiden untuk dan agar Hakim Usman dipecat bila telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dari penjabaran diatas patut diduga kuat, Jimly melakukan manipulasi besar-besaran terhadap rakyat, Jimly memahami kondisi masyarakat sedang marah, maka Jimly berlaku seolah-olah menjadi tokooh besar, sebaliknya dia menyelamatkan Usman dan Jokowi dengan putusan tersebut.
Seperti yang disebutkan oleh Ketua MK dalam sidang sengketa Pilpres bahwa Putusan MK No 90 adalah Inter Partes, artinya putusan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang terkait dalam permohonan saja.
Sehingga sifat putusan ini berbeda dengan putusan sebelumnya yang ditindaklanjuti oleh KPU beberapa jam paska putusan yang berkaitan dengan pemilukada (Penggunaan KTP) yaitu erga omnes (untuk keperluan umum).
Putusan bersifat Interpasrtes tidak dibenarkan untuk ditindaklanjuti oleh ketua kpu secara sepihak “non self executing”.
Sedangkan Putusan sebelumnya (berkaitan dengan penggunaan KTP saat PILKADA) yang dijadikan bahan perdebatan di sidang sengketa pilpres 2024 bersifat erga omnes untuk kepentingan seluruh masyarakat daerah kala itu, sehingga dibenarkan ketua KPU melakukan tindak lanjut dengan sendiri untuk kepentingan semua masyarakat “self execution”.
Merujuk pada pandagan John Austin yang disinggung oleh Dr. Choir Ramadhan maka wajib diberikan hukuman bila melakukan pelanggaran sebab telah melanggar konsep hukum publik dan merusak kepentingan publik.
Sumber hukum terdiri dari dua: PERTAMA, hukum Tuhan. Hukum Tuhan bersifat komperhenship, seluruh aturan-aturan Tuhan menurut Austin berbicara kepentingan umum. KEDUA, hukum buatan manusia.
Hukum buatan manusia terdiri dari dua hal. PERTAMA, law set by political superiors. KEDUA, Law set by mens not political superiors only. Dan kedua sumber tersebut adalah satu kesatuan yang disebut moral positif.
Antara tugas (duty), perintah (command) dan sanksi (sunction) bersifat korelatif (satu kesatuan). Bila terjadi pelanggaran dari perintah hukum positif maka harus dihukum, sanksi bukan rewards.
Pelanggaran hukum adalah pelanggaran aturan-aturan Tuhan, pelanggaran terhadap hukum positif dan pelanggaran moral positif yang ada dihukum positif.
Usman dan Ketua KPU telah melanggar moral positif, tanpa harus melakukan kejahatan kriminal, akan tetapi pelanggaran hukum tersebut adalah kejahatan (John Austin dan Sarah Austin, pandangan yang sama dalam pidana dikemukan oleh von Feuerbach, 1801 beserta dua gurunya Karl L. W. Grolman, 1799 C.H Stübel, 1798).
Putusan LEGAL dan Putusan yang SAH
Dalam hukum pidana ada pembunuhan yang sah dan ada pembunuhan yang legal, pasal 48, 49 dan 50 KUHP. Baca : https://fusilatnews.com/berdasarkan-dokterin-hukum-sambo-harus-di-hukum-mati-i/
Dalam putusan hakim juga dikenal dengan istilah yang sama, Hans Kelsen, David Hume, Immanuel Kant, Hart mengatakan suatu norma hukum/yurisprudensi disebut sah apabila putusan hukum tersebut tunduk pada aturan-aturan hukum yang berlaku.
Baik ketua MK dan Ketua KPU, telah secara terbukti melakukan perbuatan yang melanggar aturan-aturan teknis maka putusan tersebut adalah putusan yang legal semata.
Putusan yang legal lahir dari kesewenang-wenangan dan koruptif pemangku jabatan dengan melanggar aturan-aturan teknis secara diluar batas (kesewenang-wenangan).
Sifat putusannya adalah legalitas semata (rule by law), karena diputus dan dikeluarkan oleh lembaga negara yang sah maka putusan ini dapat dijadikan dasar hukum sebagai alasan pembenaran subkjektif (Kant, kesewenang-wenangan internal), dan persoalannya ialah akan mendapat pertentangan dari masyarakat yang menyadari bahwa itu diluar nalar sehat, hingga kapanpun akan terus mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Untuk lebih mendalami konsep tersebut sembari memperluas cara pikir bedakan antara kata legal standing dan kata sah standing. Kenapa legal standing, kenapa bukan sah standing.
Filosofi Pertandingan Bola
Dalam Filosofi sepak bola yang ditulis oleh Pele (pemain legendaris Brasil), ia mengatakan:
“.…..bahwa para supporter tidak serta merta menginginkan dan memaksakan kemenangan, bahkan antara supporter tim A dengan tim B saling jatuh hati satu dengan yang lain.
Tim A menyukai pemain dari tim B kedua tim hanya menginginkan adanya keindahan permainan. Netralitas wasit pertandingan bola adalah yang paling dituntut oleh para supporter, dan tak jarang kerusuhan terjadi karena wasit telah melakukan manipulasi dan provokasi (Saya saran untuk Jimly membaca buku tersebut).

























