• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

ULTRA VIRES & DOKTRIN HUKUM MEWAJIBKAN MK KABULKAN PHPU

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
April 18, 2024
in Feature, Law, Politik
0
ULTRA VIRES & DOKTRIN HUKUM MEWAJIBKAN MK KABULKAN PHPU
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh. M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Muhammad Yamin Nasution

Lembaga hukum bukanlah entitas tanpa sejarah, dan oleh karena itu perlu mengungkap kondisi lahirnya makna sebelumnya dan perubahan-perubahan setiap makna untuk mendapatkan dasar yang kuat untuk menjadi penilaian makna saat ini, hal serupa juga dikemukan oleh H.L Schriber 1979.

Sebagian besar aktivitas pemerintah dilaksanakan dibawah kekuasaan de facto atau hukum umum. Tidak mugkin menganalisis pelaksanaan kekuasaan pemerintah sebagai hal yang tunduk pada persyaratan tersurat maupun tersirat yang ditetapkan oleh pemberi kekuasaan. Namun mereka tidak bisa menggunakan bahasa Ultra Vires. (Christopher Forsyth : Judicial Riview and Constitution,  2000) .

Ultra Vires adalah asas tunggal yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu aturan hukum yang lahir dan dibuat oleh ruang gelap kekuasaan eksekutif dan legislatif. (Mark Elliot : The Constitutional Faoundations of Judicial Review. 2002).

Ultra Virus yang diberikan pada mahkamah untuk menguji satu produk hukum sehingga tidak adanya kekosongan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat. (Badan Intelijen Britania Raya – GCHQ)

Sengketa Pilpres 

Dari keterangan diatas dan dikaitakan dengan sengketa Pilpres di MK, maka adalah pertanyaan rendahan bila bertanya tentang bukti-bukti bersifat konkrit seperti : Mana aturan yang melarang presiden boleh dan tidak memberikan bansos dimasa kampanye?

Tentunya pembuktian materiil dibutuhkan namun bukan mencari seutuhnya kebeneran materil (hukum acara  pidana). Demikian pula kesamaan dengan kebenaran formil (hukum acara perdata). Lebih dari itu, mencari kebeneran konstitusional dan konstitusionlisme.

Pertanyaan Yusril kepada Dr. Choir Ramadhan dan Romo Frans Magnis saat disidang sengketa pilpres membuat saya tak habis pikir.

Pertanyaan Yusril kepada dua orang tersebut sama yaitu : Apakah sama dengan apa yang dimaksud oleh filsafat Immanuel Kant tentang pelanggaran moral dengan code of ethic yang diatur seperti UU Advocate atau code of ethic lainnya yang berlaku?

Menurut saya, pertanyaan ini menunjukkan Yusril hanya mengutip dan tidak memahami esensi Metafisik hukum murni Kant.

Immanuel Kant, vol 1 buku tersebut menjelaskan arti dari meta dan fisik sendiri berkaitan dengan empat hal, yaitu 1). Bahwa dalam melahirkan putusan hukum, seorang hakim atau pejabat harus menghilangkan sifat semena-mena (Kant menyebut kesewenangan internal).

2). Hakim/pejabat harus menghilangkan sifat subjektivitas dirinya dari ideologi dan kepentingan politik pribadi sehingga putusan hakim menjadi murni, dan kebebasan dari subjektivitas tersebut akan melahirkan hukum murni.

3). Yurisprudensi yang murni akan menjadi kebenaran hukum dan menjadi ilmu hukum bagi generasi masa depan (contoh yang baik bagi generasi, Kant menyebutnya filsafat Apriori).

Hanya dengan melandaskan moral kepada Tuhan maka konsep hukum murni akan terpenuhi. Tiga poin diatas  disebutkan oleh Immanuel Kant sebagai arti dari kata “Meta”.

Sedangkan ke 4). Yaitu arti dari “Fisik” ialah dalam memahami hukum tidak hanya berdasarkan yang tertulis secara fisik semata.

Apakah sama dengan code of ethic yang di atur di undang-undang advocate? Pelanggaran kode etik oleh seorang advocat tidak memiliki sifat ketatanegaraan dan tidak mempengaruhi masyarat (pelanggaran code of ethic advocate tidak masuk dalam kategori Inter Partes atau Erga Omnes seperti Putusan MK No 90).

Seandainya 1.000 pengacara seperti Yusril dipecat oleh persatuan Advokat tidak memiliki dampak signifikan baik dalam system tatanegara dan tidak pula memiliki dampak administrasi negara yang besar (advocate tidak bekerja digaji oleh uang rakyat/bukan pelayan rakyat).

Sedangkan Code of Ethic seperti Putusan MKMK terhadap Hakim Usman, dimana Hakim Usman diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK yang dipimpin Jimly.

Pertanyaan mendasar atas putusan MKMK tersebut adalah : Adakah aturan hukum yang mengatur tentang pemberhentian tidak hormat dan bagaimana dampak administrasi Usman, baik gaji, fasilitas yang didapat? tidak ada aturan tentang pemberhentian tidak hormat, hanya ada pemberhentian dengan hormat (baca PP tentang Administrasi Negara).

Lalu bagaimana dengan fasilitas dan gaji Hakim Usman? Hilang dengan sendiri tanpa dasar hukum? Ini negara hukum. Lalu bagaimana seharusnya Putusan MKMK (constitutive vonnis)? Jimly seharusnya memberikan rekomendasi kepada presiden untuk dan agar Hakim Usman dipecat bila telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dari penjabaran diatas patut diduga kuat, Jimly melakukan manipulasi besar-besaran terhadap rakyat, Jimly memahami kondisi masyarakat sedang marah, maka Jimly berlaku seolah-olah menjadi tokooh besar, sebaliknya dia menyelamatkan Usman dan Jokowi dengan putusan tersebut.

Seperti yang disebutkan oleh Ketua MK dalam sidang sengketa Pilpres bahwa Putusan MK No 90 adalah Inter Partes, artinya putusan tersebut hanya berlaku bagi para pihak yang terkait dalam permohonan saja.

Sehingga sifat putusan ini berbeda dengan putusan sebelumnya yang ditindaklanjuti oleh KPU beberapa jam paska putusan yang berkaitan dengan pemilukada (Penggunaan KTP) yaitu erga omnes (untuk keperluan umum).

Putusan bersifat Interpasrtes tidak dibenarkan untuk ditindaklanjuti oleh ketua kpu secara sepihak “non self executing”.

Sedangkan Putusan sebelumnya (berkaitan dengan penggunaan KTP saat PILKADA) yang dijadikan bahan perdebatan di sidang sengketa pilpres 2024 bersifat erga omnes untuk kepentingan seluruh masyarakat daerah kala itu, sehingga dibenarkan ketua KPU melakukan tindak lanjut dengan sendiri untuk kepentingan semua masyarakat “self execution”.

Merujuk pada pandagan John Austin yang disinggung oleh Dr. Choir Ramadhan maka wajib diberikan hukuman bila melakukan pelanggaran sebab telah melanggar konsep hukum publik dan merusak kepentingan publik.

Sumber hukum terdiri dari dua: PERTAMA, hukum Tuhan. Hukum Tuhan bersifat komperhenship, seluruh aturan-aturan Tuhan menurut Austin berbicara kepentingan umum. KEDUA, hukum buatan manusia.

Hukum buatan manusia terdiri dari dua hal. PERTAMA, law set by political superiors. KEDUA, Law set by mens not political superiors only. Dan kedua sumber tersebut adalah satu kesatuan yang disebut moral positif.

Antara tugas (duty),  perintah (command) dan sanksi (sunction) bersifat korelatif (satu kesatuan). Bila terjadi pelanggaran dari perintah hukum positif maka harus dihukum, sanksi bukan rewards.

Pelanggaran hukum adalah pelanggaran aturan-aturan Tuhan, pelanggaran terhadap hukum positif dan pelanggaran moral positif yang ada dihukum positif.

Usman dan Ketua KPU telah melanggar moral positif, tanpa harus melakukan kejahatan kriminal, akan tetapi pelanggaran hukum tersebut adalah kejahatan (John Austin dan Sarah Austin, pandangan yang sama dalam pidana dikemukan oleh von Feuerbach, 1801 beserta dua gurunya Karl L. W. Grolman, 1799 C.H Stübel, 1798).

Putusan LEGAL dan Putusan yang SAH

Dalam hukum pidana ada pembunuhan yang sah dan ada pembunuhan yang legal, pasal 48, 49 dan 50 KUHP. Baca : https://fusilatnews.com/berdasarkan-dokterin-hukum-sambo-harus-di-hukum-mati-i/

Dalam putusan hakim juga dikenal dengan istilah yang sama, Hans Kelsen, David Hume, Immanuel Kant, Hart mengatakan suatu norma hukum/yurisprudensi disebut sah  apabila putusan hukum tersebut tunduk pada aturan-aturan hukum yang berlaku.

Baik ketua MK dan Ketua KPU, telah secara terbukti melakukan perbuatan yang melanggar aturan-aturan teknis maka putusan tersebut adalah putusan yang legal semata.

Putusan yang legal lahir dari kesewenang-wenangan dan koruptif pemangku jabatan dengan melanggar aturan-aturan teknis secara diluar batas (kesewenang-wenangan).

Sifat putusannya adalah legalitas semata (rule by law), karena diputus dan dikeluarkan oleh lembaga negara yang sah maka putusan ini dapat dijadikan dasar hukum sebagai alasan pembenaran subkjektif (Kant, kesewenang-wenangan internal), dan persoalannya ialah akan mendapat pertentangan dari masyarakat yang menyadari bahwa itu diluar nalar sehat, hingga kapanpun akan terus mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Untuk lebih mendalami konsep tersebut sembari memperluas cara pikir bedakan antara kata legal standing dan kata sah standing. Kenapa legal standing, kenapa bukan sah standing.

Filosofi Pertandingan Bola

Dalam Filosofi sepak bola yang ditulis oleh Pele (pemain legendaris Brasil), ia mengatakan:

“.…..bahwa para supporter tidak serta merta menginginkan dan memaksakan kemenangan, bahkan antara supporter tim A dengan tim B saling jatuh hati satu dengan yang lain.

Tim A menyukai pemain dari tim B kedua tim hanya menginginkan adanya keindahan permainan. Netralitas wasit pertandingan bola adalah yang paling dituntut oleh para supporter, dan tak jarang kerusuhan terjadi karena wasit telah melakukan manipulasi dan provokasi (Saya saran untuk Jimly membaca buku tersebut).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menlu Iran Beritahu AS, : Iran Tak Ingin Tingkatkan Ketegangan, Akan Lakukan Pembalasan Jika Israel Menyerang

Next Post

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya
Cross Cultural

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”
Feature

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!
Feature

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Next Post
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Relawan Prabowo-Gibran Batal Kirim 10 Ribu Pendukung Sebagai Amicus Curiae ke MK

Relawan Prabowo-Gibran Batal Kirim 10 Ribu Pendukung Sebagai Amicus Curiae ke MK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026
Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026
Radius 30: Nanik S Deyang!

Radius 30: Nanik S Deyang!

June 7, 2026
Kepala BGN : Terkait keracunan Makanan di Cianjur Akan Dijadikan Pembelajaran

Makan Bergizi Gratis Diguncang Korupsi, Dadan Hindayana Berakhir di Sel Tahanan

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...