Oleh : Korneles Materay | Peneliti Hukum
Umumnya, permainan gimik dalam politik untuk mengekskalasi pemberitaan atau perhatian publik. Para politikus kerap menggunakan cara itu. Tanpa peduli dampak negatif kepada publik. Gimik tidak ditakdirkan untuk penegak hukum. Etika profesi penegak hukum menuntut profesionalisme, integritas, dan tanggungjawab yang tinggi ketika menjalankan tugas profesinya. Penegak hukum sejatinya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Intrik atau sensasi bertentangan dengan etika profesi maupun sikap hidup penegak hukum. Rompi biru penangkal korupsi, entah gimik ke berapa yang justru datangnya dari penegak hukum. Dari Pimpinan KPK saja, masih segar di ingatan publik beberapa gimik, antara lain: demo nasi goreng; gembar gembor hukuman mati pelaku korupsi dana bansos covid-19, hingga pemberian penghargaan kepada pencipta himne dan mars KPK.
Penegak hukum yang bermain gimik itu menyebalkan. Mereka melanggar etika profesinya. Apalagi terhadap KPK, publik tengah menunggu janji-janji menuntaskan masalah korupsi. Para buron ditangkap, kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat tuntas, adanya kesadaran mengelola benturan kepentingan sampai reformasi sektor partai politik. Alih-alih ada hasil, publik disajikan narsisme. Pantas dan layak dikritik. Persepsi yang sangat keliru bahwa rompi dapat menangkal korupsi. Seolah-olah menggunakan rompi itu bisa “kebal” terhadap korupsi. Hal yang sama misalnya, adanya wacana melarang seorang tersangka/terdakwa menggunakan pakaian tertentu yang menunjukukan identitas agama/kelompok tertentu. Alasannya menghina dan mencari simpati. Padahal orang punya hak untuk menggunakan pakaian apa saja selama sopan dan sesuai nilai-nilai yang ada.
Bilamana khawatir perubahan gaya berpakaian untuk menarik simpati, maka yang diperbaiki bukan melarang jenis pakaiannya, tetapi memastikan aparat penegak hukum profesional dan berintegritas serta masyarakat harus dididik agar lebih cerdas membaca perubahan itu. Koruptor yang melanggar aturan bernegara dan mengambil hak-hak rakyat dan negara itu dihukum berat atau setimpal. Kerugian negara yang diderat dipulihkan. Bagaimana agar perilaku antikorupsi bisa menyebar ke seluruh masyarakat. Itu hal yang fundamental perlu dibenahi. Penulis menganggap, rompi itu hanya cenderamata. Asalkan dengan catatan bahwa aksi simbolis itu hanya bagian seremonial dari upaya praktis seperti adanya program pendidikan atau pelatihan antikorupsi yang dilakukan antara KPK dan PLN.
Ada dua konteks yang sebetulnya bisa lebih fokus disampaikan ke publik. Pertama, menurut Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding bahwa penyematan rompi biru sebagai simbol konsistensi para pegawai PLN menanamkan nilai-nilai integritas dalam mewujudkan ekosistem antikorupsi dalam tubuh PLN. Kedua, pernyataan Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo bahwa rompi adalah simbol komitmen kami (PLN). “Kami sudah bekerja sama selama dua tahun, kami intens, dan dalam proses ini memang dalam pencegahan korupsi tidak bisa hanya satu malam, tapi ini adalah kerja yang kontinu,” ucap Darmawan.
Dari dua konteks di atas, Penulis memaknai bahwa secara eksplisit KPK dan PLN mendeklarasikan saat ini di PLN program pencegahan korupsi semakin diintensifkan. Hal yang baik. Seharusnya komunikasi publiknya mengumbar program, bukan gimik. Kita tahu, pesan-pesan antikorupsi bisa melalui cara kreatif, rompi atau kaos misalnya, bisa menjadi medium pesan tersebut. Tetapi lebih substansial ialah memastikan program berjalan dapat menyasar ke semua kalangan. Dalam konteks ini, semua insan di PLN. Akhirnya, kita punya optimisme. Misalnya, ke depan seluruh insan di PLN semakin berintegritas. Sederhananya, tidak ada kasus korupsi, atau minimal tidak ada rangkap jabatan atau benturan kepentingan dalam menjalankan bisnis BUMN. Ini yang patut dinantikan.
Korneles Materay : Peneliti Hukum | Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award
Dikutip dari Kompas.com. Minggu 05 juni 2022.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























